Konten dari Pengguna

Bank Syariah adalah Sistem Perbankan Bebas dari Riba, Ini Penjelasannya

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

ยทwaktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi bank syariah adalah salah satu sistem perbankan yang terbebas dari riba, sumber foto: unsplash.com/Etienne Martin
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi bank syariah adalah salah satu sistem perbankan yang terbebas dari riba, sumber foto: unsplash.com/Etienne Martin

Bank syariah merupakan terobosan yang ada dalam dunia perbankan sebagai salah satu solusi masalah perbankan bagi umat Islam. Bank syariah adalah salah satu sistem perbankan yang terbebas dari riba.

Riba atau bunga merupakan salah satu hal yang tidak diperbolehkan dalam ajaran Islam. Sedangkan dalam perbankan konvensional bunga merupakan salah satu hal yang paling penting.

Bank Syariah adalah Salah Satu Sistem Perbankan yang Terbebas dari Riba

Ilustrasi bank syariah adalah salah satu sistem perbankan yang terbebas dari riba, sumber foto: unsplash.com/Robert Bye

DIkutip dari buku Perbankan Syariah karya Ismail, (2017) bank syariah adalah salah satu bentuk lembaga keuangan yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah atau hukum Islam.

Bank syariah berbeda dengan bank konvensional. Contoh perbedaannya adalah bank syariah adalah salah satu sistem perbankan yang terbebas dari riba atau masalah bunga. Riba sendiri sangat dilarang dalam ajaran Islam.

Menurut Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, bank syariah adalah bank yang melakukan kegiatan usaha dengan berdasarkan pada prinsip syariah atau prinsip hukum Islam yang telah diatur dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Prinsip syariah antara lain meliputi:

  1. Prinsip keadilan dan keseimbangan ('adl wa tawazun), yaitu prinsip yang mengharuskan adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban bagi semua pihak yang terlibat dalam transaksi perbankan syariah.

  2. Prinsip kemaslahatan (maslahah), yaitu prinsip yang mengutamakan kepentingan umum dan mencegah kerugian bagi pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi perbankan syariah.

  3. Prinsip universalisme (alamiyah), yaitu prinsip yang mengakui bahwa perbankan syariah adalah bagian dari sistem ekonomi global yang harus beradaptasi dengan perkembangan zaman dan lingkungan.

  4. Prinsip tidak mengandung gharar, maysir, riba, zalim serta obyek yang haram, yaitu prinsip yang melarang adanya unsur ketidakpastian, spekulasi, bunga, penindasan serta hal-hal yang dilarang oleh syariah dalam transaksi perbankan syariah.

Jadi dapat disimpulkan bahwa bank syariah adalah salah satu sistem perbankan yang terbebas dari riba. Selain itu, dalam pelaksanaannya juga didasarkan pada prinsip Islam.

Bank syariah memiliki cara kerja yang berbeda dengan bank konvensional, yaitu menggunakan akad-akad tertentu dalam menyalurkan dana nasabah. Bank syariah juga memiliki kelebihan dan kelemahan dibandingkan dengan bank konvensional.

Baca juga: Prosedur Menabung di Bank dan Tip Menabung untuk Masa Depan

Bank syariah merupakan salah satu alternatif lembaga keuangan bagi masyarakat yang ingin bertransaksi secara halal dan sesuai dengan ajaran Islam. (WWN)