Konten dari Pengguna

Banyaknya Daging Kurban yang Berhak Diberikan kepada Orang yang Berkurban

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi untuk Banyaknya Daging Kurban yang Berhak Diberikan kepada Orang yang Berkurban adalah. Sumber: Pexels/Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi untuk Banyaknya Daging Kurban yang Berhak Diberikan kepada Orang yang Berkurban adalah. Sumber: Pexels/Pixabay

Kurban adalah ibadah yang dilaksanakan oleh umat muslim di seluruh dunia saat Iduladha. Banyaknya daging kurban yang berhak diberikan kepada orang yang berkurban adalah sepertiga.

Islam sudah mengatur pembagian daging kurban. Pembagian daging kurban harus mengikuti syariat agar ibadah ini dianggap sah.

Banyaknya Daging Kurban yang Berhak Diberikan kepada Orang yang Berkurban adalah Sepertiga

Ilustrasi untuk Banyaknya Daging Kurban yang Berhak Diberikan kepada Orang yang Berkurban adalah. Sumber: Pexels/Trinitykubassek

Mengutip dari Pasti Bisa Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti untuk SMP/MTs Kelas IX, Tim Duta Madani (2017:100), kurban (udiyah) adalah hewan yang dikurbankan untuk disembelih pada Hari Raya Iduladha (10 Zulhijah) atau hari-hari tasyrik (11-13 Zulhijah) dengan tujuan mendekatkan diri kepada Allah.

Sebagian ulama berpendapat hukum berkurban adalah wajib. Namun, sebagian ulama lainnya berpendapat hukum berkurban adalah sunah muakadah.

Allah Swt. berfirman.

Artinya: “Sungguh, Kami telah memberimu (Muhammad) nikmat yang banyak. Maka laksanakanlah salat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah (sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah). (QS Al-Kausar ayat 1-2)

Banyaknya daging kurban yang berhak diberikan kepada orang yang berkurban adalah sepertiga. Daging kurban sebaiknya dibagi menjadi tiga bagian sebagai berikut.

1. Shahibul Kurban dan Keluarganya

Shahibul kurban adalah orang yang berkurban. Shahibul kurban dan keluarganya berhak atas sepertiga bagian dari total daging kurban.

2. Fakir Miskin

Sepertiga bagian daging kurban lainnya adalah hak para fakir miskin. Tujuan pemberiannya adalah untuk membantu orang-orang yang kurang beruntung. Daging kurban adalah berkah bagi fakir miskin yang mungkin saja jarang mengonsumsi daging dalam kesehariannya.

3. Tetangga dan Kerabat

Sepertiga bagian daging kurban berikutnya merupakan hak tetangga dan kerabat. Pemberian daging kurban ini adalah bentuk silaturahmi dan mempererat hubungan sosial di masyarakat.

Meskipun demikian, proporsi tersebut tidak baku dan bisa disesuaikan dengan kondisi di lapangan. Perlu diingat, pembagian daging kurban tetap harus memprioritaskan golongan orang yang berhak mendapatkannya, yaitu fakir miskin.

Jika di tempat pelaksanaan kurban banyak fakir miskin, shahibul kurban disarankan untuk mengutamakan pembagian kepada mereka. Meskipun hal tersebut berarti mengurangi bagian untuk dikonsumsi sendiri, tetapi orang yang membutuhkan lebih diutamakan.

Baca juga: Pengertian Kurban, Syarat dan Sejarahnya dalam Islam

Banyaknya daging kurban yang berhak diberikan kepada orang yang berkurban adalah sepertiga. Penjelasan tersebut penting untuk dipahami oleh muslim agar bisa membagikan daging kurban sesuai dengan aturan. (KRIS)