Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Batas Maksimal Beli Token Listrik Diskon 50 Persen dan Golongan yang Menerimanya
3 Januari 2025 18:23 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Pemerintah lewat PLN memberikan diskon setengah harga yang berlaku pada bulan Januari dan Februari. Meski demikian, terdapat batas maksimal beli token listrik diskon 50 persen.
ADVERTISEMENT
Selain itu, tidak semua masyarakat mendapatkan diskon pembelian token listrik. Sebab, terdapat golongan-golongan tertentu yang mendapatkan diskon ini sebagai kebijakan intensif dampak kenaikan PPN.
Batas Maksimal Beli Token Listrik Diskon 50 Persen dari Pemerintah
Dikutip dari laman pln.co.id, mulai 1 Januari 2025, PLN memberikan diskon 50 persen bagi masyarakat sebagai bagian dari paket stimulus ekonomi.
Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 348.K/TL.01/MEM.L/2024 tentang Pemberian Diskon Biaya Listrik Untuk Konsumen Rumah Tangga PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), pemberian diskon 50 persen diberikan kepada pelanggan rumah tangga PT PLN (Persero) daya 2.200 VA ke bawah selama dua bulan, yaitu Januari dan Februari 2025.
Pada pelaksanaannya, untuk pelanggan pascabayar potongan tarif 50 persen berlaku otomatis ketika pelanggan melakukan pembayaran tagihan listrik.
ADVERTISEMENT
Sementara bagi pelanggan prabayar cukup membeli setengah (50 persen) dari biasanya untuk mendapatkan energi (kWh) yang sama di manapun.
Adapun batas maksimal beli token listrik diskon 50 persen dan golongan yang menerimanya yakni:
1. Daya 450 VA
2. Daya 900 VA
3. Daya 1300 VA
ADVERTISEMENT
4. Daya 2200 VA
Itulah informasi tentang batas maksimal beli token listrik diskon 50 persen dan golongan yang mendapatkannya. Diharapkan dengan adanya potongan harga tersebut, ekonomi masyarakat dapat terbantu.(MZM)