Batas Nisab Zakat Kambing Minimal dan Cara Menghitungnya dengan Mudah

Penulis kumparan
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Bagi umat Islam yang memiliki harta dan sudah melewati nisab, diwajibkan baginya untuk menunaikan zakat mal. Salah satu zakat mal yang perlu ditunaikan adalah zakat hewan, salah satunya kambing. Batas nisab zakat kambing minimal sendiri sudah ditentukan. Berapakah itu?
Batas Nisab Zakat Kambing Minimal dan Cara Menghitungnya dengan Mudah
Menunaikan zakat adalah satu dari lima rukun Islam. Zakat sendiri merupakan perintah Allah untuk membersihkan dan menyucikan diri.
Allah SWT berfirman,
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ ۗ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
Artinya, “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. At-Taubah: 103)
Suatu harta dapat diwajibkan untuk dizakatkan apabila sudah memenuhi syarat berikut:
Kepemilikan penuh.
Harta yang diperoleh secara halal.
Harta yang dapat berkembang atau dimanfaatkan.
Mencukupi nisab.
Bebas dari hutang.
Mencapai haul.
Dapat ditunaikan saat panen.
Terdapat berbagai zakat yang perlu ditunaikan umat Islam, salah satunya zakat hewan ternak. Hewan ternak yang diwajibkan untuk dizakatkan adalah unta, sapi, dan kambing.
Sebagaimana yang dijelaskan dari Jabir bin Abdullah al Anshari, beliau berkata, Rasulullah SAW bersabda,
"Tidaklah seorang pemilik unta, sapi dan kambing yang tidak menunaikan haknya, kecuali ia akan datang pada hari kiamat dengan jumlah yang banyak, lalu dia ditelakkan pada suatu tanah datar, kemudian ternak itu menginjak-injaknya dengan kukunya. (HR. Muslim no. 1649)
Sebagaimana zakat mal lainnya, seseorang diwajibkan untuk mengeluarkan zakat hewan apabila sudah melewati nisab. Lalu berapakah batas nisab zakat kambing?
Dikutip dari buku Pengelolaan Shadaqah, Zakat Dan Wakaf karya Dr. Agus Hermanto, M.H.I dan Rohmi Yuhani’ah (2021), kambing digembalakan dan diternakkan diwajibkan untuk dizakatkan apabila sudah mencapai 40 ekor.
Hal ini didasarkan dari sebuah hadits Anas bin Malik mengenai surat yang ditulis Abu Bakar tentang zakat:
Mengenai zakat pada kambing yang digembalakan (dan diternakkan) jika telah mencapai 40-120 ekor dikenai zakat 1 ekor kambing.” (HR. Bukhari no. 1454)
Cara Menghitung Zakat Kambing
Terdapat aturan yang berlaku dalam menunaikan zakat hewan ternak berupa kambing, yaitu:
40-120 ekor wajib dizakatkan sebanyak 1 ekor kambing dari jenis domba yang berumur 1 tahun atau 1 kambing dari jenis ma’iz yang berumur 2 tahun.
121-200 ekor wajib dizakatkan sebesar 2 ekor kambing.
201-300 ekor wajib dizakatkan sebesar 3 ekor kambing.
301 ke atas dihitung setiap kelipatan seratus bertambah 1 kambing sebagai wajib zakat.
Informasi penejelasan singkat di atas dapat Anda gunakan dalam menunaikan zakat mal hewan ternak berupa kambing. Semoga Allah SWT membalas apa yang Anda zakatkan dengan pahala yang berlimpah. Amiin. (MZM)
