Konten dari Pengguna

Batas Usia Pensiun PNS Terbaru: 59 - 65 Tahun

Berita Terkini
Penulis kumparan
26 Januari 2025 21:28 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi batas usia pensiun pns terbaru, Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi batas usia pensiun pns terbaru, Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Pemerintah Indonesia memberlakukan aturan baru untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) terkait masa pensiun. Jika sebelumnya usia pensiun antara 58 hingga 66 tahun untuk laki-laki dan perempuan, batas usia pensiun pns terbaru adalah 59 tahun hingga maksimal atau mencapai 65 tahun. Regulasi ini untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
ADVERTISEMENT
Dikutip dari laman resmi https://www.bkn.go.id/ tentang batas usia pensiun PNS, ketentuan Batas Usia Pensiun atau BUP sesuai dengan Undang-undang ASN Nomor 20 tahun 2023, dan berdasarkan Pasal 55 UU ASN 2023, usia pensiun ASN dan PPPK dibatasi menjadi 58 tahun dan 60 tahun.

Batas Usia Pensiun PNS Terbaru

Ilustrasi: batas usia pensiun pns terbaru, Photo by Headway on Unsplash
Seperti yang telah dituliskan sebelumnya, ketentuan batas usia pensiun atau BUP berdasarkan Undang-Undang ASN tahun 2023. Di tahun 2025 ini, BUP yang awalnya berkisar dari 58 hingga 60 tahun, diperbarui menjadi antara 59 - 65 tahun, yang disesuaikan dengan jenis jabatan.
Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
ADVERTISEMENT
Sedangkan pensiun atau purnabakti, adalah masa seseorang diberhentikan dengan hormat, dan memiliki masa kerja untuk pensiun.
Berikut ini batas usia pensiun PNS terbaru berdasarkan jabatan:

1. Jabatan dengan batas usia pensiun hingga 60 tahun:

2. Jabatan manajerial dengan batas usia pensiun hingga 58 tahun:

3. Jabatan non-manajerial dengan batas usia pensiun hingga 58 tahun:

Dalam peraturan yang diperbarui tersebut, pemerintah memberikan hak pensiun kepada tenaga PPPK. Sehingga tidak ada lagi ketidaksetaraan antara PNS dan PPPK.
Dengan adanya perbaruan di batas usia pensiun pns terbaru, PNS diharapkan dapat meningkatkan kualitas, kinerja dan profesionalisnya di lingkungan kerja.(IJS)