Konten dari Pengguna

Batas Usia Pensiun PNS Terbaru: 59 - 65 Tahun

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

·waktu baca 2 menit

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi batas usia pensiun pns terbaru, Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi batas usia pensiun pns terbaru, Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan

Pemerintah Indonesia memberlakukan aturan baru untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) terkait masa pensiun. Jika sebelumnya usia pensiun antara 58 hingga 66 tahun untuk laki-laki dan perempuan, batas usia pensiun pns terbaru adalah 59 tahun hingga maksimal atau mencapai 65 tahun. Regulasi ini untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dikutip dari laman resmi https://www.bkn.go.id/ tentang batas usia pensiun PNS, ketentuan Batas Usia Pensiun atau BUP sesuai dengan Undang-undang ASN Nomor 20 tahun 2023, dan berdasarkan Pasal 55 UU ASN 2023, usia pensiun ASN dan PPPK dibatasi menjadi 58 tahun dan 60 tahun.

Batas Usia Pensiun PNS Terbaru

Ilustrasi: batas usia pensiun pns terbaru, Photo by Headway on Unsplash

Seperti yang telah dituliskan sebelumnya, ketentuan batas usia pensiun atau BUP berdasarkan Undang-Undang ASN tahun 2023. Di tahun 2025 ini, BUP yang awalnya berkisar dari 58 hingga 60 tahun, diperbarui menjadi antara 59 - 65 tahun, yang disesuaikan dengan jenis jabatan.

Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

Sedangkan pensiun atau purnabakti, adalah masa seseorang diberhentikan dengan hormat, dan memiliki masa kerja untuk pensiun.

Berikut ini batas usia pensiun PNS terbaru berdasarkan jabatan:

1. Jabatan dengan batas usia pensiun hingga 60 tahun:

  • Jabatan Manajerial

  • Pejabat Pimpinan Tinggi Utama

  • Pejabat Pimpinan Tinggi Madya

  • Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

2. Jabatan manajerial dengan batas usia pensiun hingga 58 tahun:

  • Pejabat Administrator

  • Pejabat Pengawas

3. Jabatan non-manajerial dengan batas usia pensiun hingga 58 tahun:

  • Pejabat Pelaksana

  • Pejabat Fungsional

Baca Juga: Update Informasi Usia Pensiun PNS Terbaru 2025

Dalam peraturan yang diperbarui tersebut, pemerintah memberikan hak pensiun kepada tenaga PPPK. Sehingga tidak ada lagi ketidaksetaraan antara PNS dan PPPK.

Dengan adanya perbaruan di batas usia pensiun pns terbaru, PNS diharapkan dapat meningkatkan kualitas, kinerja dan profesionalisnya di lingkungan kerja.(IJS)