Konten dari Pengguna

Bawaslu Bahas Pidato Visi dan Misi Jokowi ke Rapat Pleno

Berita Terkini
Penulis kumparan
14 Januari 2019 16:18 WIB
clock
Diperbarui 15 Maret 2019 3:49 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Bawaslu Bahas Pidato Visi dan Misi Jokowi ke Rapat Pleno
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Dalam masa kampanye, beberapa stasiun televisi mengundang Jokowi untuk menyampaikan visi dan misinya. Salah satunya adalah stasiun televisi swasta yang baru saja menggelar acara berjudul ‘Visi Presiden’ pada Minggu (13/1) pukul 21.00 WIB yang tayang secara langsung.
ADVERTISEMENT
Sayangnya, penyampaian visi dan misi Jokowi tersebut dianggap kurang tepat oleh Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU). Oleh sebab itu, Senin (14/1), BAWASLU menggelar rapat pleno untuk membicarakan hal tersebut.
Rapat pleno dilakukan untuk melihat adanya dugaan pelanggaran kampanye oleh capres petahana itu. "Nanti kami sampaikan hasilnya ya. Mau diplenokan," ujar salah seorang anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar.
Dalam acara ‘Visi Presiden’ tersebut, Jokowi berpidato dan menyampaikan program apa saja yang telah ia capai selama menjabat sebagai presiden. Kebanyakan, pencapaian capres nomor urut satu ini unggul dalam pembangunan infrastruktur dan ekonomi.
Sejatinya, tidak ada yang salah dengan cara Jokowi menyampaikan visi dan misi di media. Hanya saja, kampanye capres melalui media massa sendiri hanya boleh dilakukan 21 hari sebelum masa tenang.
ADVERTISEMENT
Jadwal kampanye di media massa ini diatur dalam Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang kampanye. Adapun Pasal 24 peraturan itu menyebutkan kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat 1 huruf f dan huruf g dilaksanakan selama 21 hari dan berakhir sampai dengan satu hari sebelum dimulainya masa tenang.
Pasal 24 PKPU Nomor 23 Tahun 2018:
(2) Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf f dan huruf g dilaksanakan selama 21 hari dan berakhir sampai dengan 1 hari sebelum dimulainya Masa Tenang.
(3) Masa Tenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlangsung selama 3 hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara.
Follow akun Berita Terkini untuk mendapatkan info terbaru dari kumparan.
ADVERTISEMENT