Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Bayar Zakat Penghasilan dari Gaji Kotor atau Gaji Bersih? Inilah Ketentuannya!
10 April 2022 21:23 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Zakat penghasilan merupakan zakat yang dikenakan pada setiap jenis pekerjaan atau keahlian profesional tertentu. Baik yang dilakukan sendiri maupun bersama dengan orang atau instansi lain yang dapat mendatangkan penghasilan yang telah memenuhi batas minimum untuk wajib zakat. Meski istilah zakat penghasilan sudah familiar bagi umat muslim. Namun, nyatanya masih ada sebagian orang yang bingung bayar zakat penghasilan dari gaji kotor atau gaji bersih.
ADVERTISEMENT
Seperti yang kita ketahui bahwa perintah bagi umat muslim untuk berzakat sudah dijelaskan oleh firman Allah SWT dalam Surat At Taubah ayat 103 yang artinya, “… Ambillah olehmu zakat dari sebagian harta mereka dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka …”
Ketentuan Bayar Zakat Penghasilan dari Gaji Kotor atau Gaji Bersih
Untuk Anda yang masih bingung harus membayar zakat penghasilan dari gaji kotor atau gaji bersih, sebenarnya tidak perlu khawatir. Sebab, sudah ada penjelasan secara khusus tentang hal ini. Berikut adalah penjelasan tentang perhitungan zakat penghasilan yang dikutip dari buku Filantropi Islam: Fikih untuk Keadilan Sosial karya Arif Maftuhin (2017:78).
1. Dihitung dari Penghasilan Kotor
Artinya, zakat penghasilan yang sudah mencapai nisab 85 gram emas dalam setahun wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5% langsung ketika menerima penghasilan tersebut sebelum dikurangi apapun. Ketentuan ini didasarkan pada pendapat Az-Zuhri dan Auzai’, dimana beliau menjelaskan bahwa bila seorang mendapat penghasilan dan ingin membelanjakan sebelum bulan wajib zakat datang, maka hendaknya ia segera mengeluarkan zakat itu terlebih dulu dari membelanjakannya.
ADVERTISEMENT
2. Dihitung dari Penghasilan Bersih
Artinya, Anda mengeluarkan zakat dari harta yang masih mencapai nisab setelah dikurangi untuk kebutuhan pokok sehari-hari. Mulai dari kebutuhan sandang, pangan, papan, hingga hutang yang menjadi tanggungannya. Apabila setelah dikurangi kebutuhan pokok jumlah penghasilan masih mencapai nisab, maka orang tersebut tetap wajib berzakat.
Dari penjelasan di atas, sebenarnya dalam syariat Islam dianjurkan untuk mengeluarkan zakat dari penghasilan atau gaji kotor sebelum dikurangi kebutuhan lainnya. Sebab, hal ini lebih utama karena dikhawatirkan ada harta yang wajib zakat tapi tidak dizakati. (Anne)