Konten dari Pengguna

Begini Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

ยทwaktu baca 2 menit

comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Mencairkan BPJS, sumber: Dok: bpjsketenagakerjaan.go.id
zoom-in-whitePerbesar
Mencairkan BPJS, sumber: Dok: bpjsketenagakerjaan.go.id

Kali ini kita akan membahas cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan tanpa paklaring. Apakah bisa? Umumnya, mencairkan dana Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dapat dilakukan bila Anda memenuhi semua persyaratan yang dibutuhkan termasuk paklaring. Syarat utamanya, minimal satu bulan setelah tidak bekerja lagi atau memasuki masa pensiun, dana BPJS Ketenagakerjaan sudah bisa dicairkan.

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring

Jawabnya ya tentu saja bisa. Ada cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan tanpa paklaring yang bisa Anda lakukan.

Dana tersebut tetap bisa dicairkan walau tanpa membawa paklaring.

Satu hal yang harus benar-benar diperhatikan yaitu cara ini hanya berlaku bila perusahaan tempat Anda pernah bekerja itu sudah benar-benar tutup dan sudah tidak aktif lagi. Bila perusahaan masih beroperasi, Anda harus tetap membawa paklaring dari perusahaan tersebut agar dana Anda bisa dicairkan.

Sebagai pengganti paklaring, Anda hanya perlu membuat surat pernyataan di atas materai yang isinya menyatakan:

  • Bahwa Anda sebagai tenaga kerja sudah benar-benar berhenti bekerja.

  • Bahwa perusahaan sudah benar-benar tutup.

  • Bahwa Anda belum mengajukan pencairan dana.

  • Bila memungkinkan silakan menyertakan fotokopi ID Card/Kartu Karyawan sewaktu Anda masih bekerja di perusahaan yang telah tutup tersebut.

Surat pernyataan tersebut dibuat di kantor BPJS Ketenagakerjaan terdaftar, maksudnya kantor BPJS TK terdaftar adalah kantor yang dulu menerbitkan kartu kepesertaan kamu.

Jika Anda sudah membuat surat pernyataan di kantor BPJS yang terdaftar, maka Anda sudah dibolehkan mengambil dana milik Anda walau tidak menyertakan Paklaring. Tapi tentu saja Anda tetap harus memenuhi semua syarat dan ketentuan yang lainnya seperti belum bekerja lagi di perusahaan baru minimal satu bulan dan status kartu atau kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sudah nonaktif.

Menurut buku Panduan Resmi Memperoleh Jaminan Sosial Dari BPJS Ketenagakerjaan, Tim Visi Yustisia, Anda juga harus melengkapi berkas-berkas persyaratan yang lainnya, antara lain:

  • Kartu peserta BPJS-TK (Jamsostek) asli beserta foto kopi.

  • Salinan dan asli KK (Kartu Keluarga).

  • Salinan rekening tabungan atas nama pribadi, tidak boleh buku tabungan atas nama orang lain meskipun itu keluarga sendiri.

  • KTP elektronik asli beserta salinannya.

  • NPWP jika saldo JHT kamu sudah di atas 50 juta!

Berikutnya adalah sebaiknya Anda jangan pernah coba-coba untuk mengakali pihak BPJS Ketenagakerjaan dengan membuat paklaring palsu, tanda tangan dan stempel perusahaan yang dipalsukan.

Karena kalau sampai ketahuan Anda bisa berurusan dengan hukum. Hal ini tentunya sangat harus Anda hindari kan? Nah, selamat mencoba! (DNR)