Bentuk-Bentuk Pidana Tambahan menurut KUHP dan Penegakannya di Indonesia

Berita Terkini
Penulis kumparan
Konten dari Pengguna
2 Juni 2024 17:10 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Jelaskan bentuk-bentuk pidana tambahan menurut KUHP dan berikan pendapat Anda mengenai penegakannya di Indonesia, sumber: unsplash/Sebastian
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Jelaskan bentuk-bentuk pidana tambahan menurut KUHP dan berikan pendapat Anda mengenai penegakannya di Indonesia, sumber: unsplash/Sebastian
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Jelaskan bentuk-bentuk pidana tambahan menurut KUHP dan berikan pendapat Anda mengenai penegakannya di Indonesia! Pidana tambahan terdiri dari enam jenis bentuk, mulai dari pemenuhan kewajiban adat setempat hingga pencabutan hak tertentu.
ADVERTISEMENT
KUHP terupdate memperluas jenis pidana yang bisa dijatuhkan pada pelaku tindak pidana. Tiga jenis pidana dalam KUHP yanng baru, yaitu pidana pokok, pidana tambahan, dan pidana khusus. Dalam proses penjatuhan hukuman, pelaku dapat diberi hukuman pidana pokok dan pidana tambahan.

Bentuk-Bentuk Pidana Tambahan menurut KUHP

Ilustrasi Jelaskan bentuk-bentuk pidana tambahan menurut KUHP dan berikan pendapat Anda mengenai penegakannya di Indonesia, sumber: unsplash/TnigeyInjury
Jelaskan bentuk-bentuk pidana tambahan menurut KUHP dan berikan pendapat Anda mengenai penegakannya di Indonesia! Simak pemaparannya di bawah ini.

1. Percabutan Hak Tertentu

Mengutip buku Pencabutan Hak Politik dalam Pemidanaan Tindak Pidana Korupsi, Handrawan (2019), pencabutan hak tertentu mencakup pencabutan hak memegang jabatan publik, atau jabatan lainnya.
Hal ini mencakup pencabutan hak menjadi anggota POLRI dan TNI. Selain itu, ada pula pencabutan hak memilih dan dipilih dalam pemilihan umum yang digelar sesuai ketentuan perundang-undangan.
ADVERTISEMENT

2. Perampasan Barang atau Tagihan

Pidana tambahan lainnya, yaitu perampasan barang yang meliputi barang atau tagihan yang digunakan untuk mempersiapkan tindak pidana.
Begitu juga dengan barang milik terpidana atau orang lain yang didapatkan dari tindak pidana. Bahkan barang yang digunakan untuk menghalang-halangi penuntutan, pemeriksaan, dan penyidikan di persidangan juga bisa dirampas.

3. Pengumuman Putusan Hakim

Jika dalam putusan pengadilan harus diumumkan, maka pelaksanaannya harus ditanggung terpidana. Sementara itu, bila terpidana tidak membayar biaya pengumuman, maka akan diberlakukan ketentuan pidana pengganti untuk pidana denda.

4. Pembayaran Ganti Rugi

Dalam putusan pengadilan, terpidana bisa ditetapkan kewajiban untuk melakukan pembayaran ganti rugi kepada ahli waris atau korban. Pencantuman pidana tambahan ini mencakup pembayaran ganti rugi yang mencerminkan adanya simpati atas penderitaan korban.

5. Pencabutan Izin Tertentu

Pencabutan izin berlaku dengan mempertimbangkan kondisi yang menyertai tindak pidana tersebut. Pidana tambahan ini dapat menyertai pelaku, pembantu tindak pidana, hingga pihak lain yang berkaitan dengan izin usaha atau kegiatan yang dilakukan.
ADVERTISEMENT

6. Pemenuhan Kewajiban Adat Setempat

Pidana tambahan ini diberikan saat tindak pidana yang dilakukan memenuhi ketentuan Pasal 2 ayat (2). Pasal tersebut menyebutkan informasi berikut.
Itulah jawaban dari pertanyaan, jelaskan bentuk-bentuk pidana tambahan menurut KUHP dan berikan pendapat Anda mengenai penegakannya di Indonesia. Dengan memahami penerapan pidana tersebut, maka hukum bisa berlaku dengan adil. (DLA)
ADVERTISEMENT