Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Bentuk dan Contoh Kuburan Islam yang Benar Sesuai Syariat
30 September 2022 18:25 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Bagi umat muslim yang telah meninggal, maka wajib dikebumikan atau dikuburkan sesuai dengan syariat agama Islam. Memandikan, mengafani, menyalatkan, dan mengantarkan ke tempat bersemanyam merupakan kewajiban bagi sesama umat muslim. seluruh prosesi pemakaman tresebut tentunya harus mengikuti hukum Islam, begitu pula dengan bentuk makam. Terdapat bentuk dan contoh kuburan islam yang benar, sesuai dengan syariat. Bagaimana bentuknya?
ADVERTISEMENT
Bagaimana Bentuk dan Contoh Kuburan Islam?
Kematian pasti akan menghampiri seluruh makhluk hidup, tak terkecuali manusia. Hal tersebut sudah dikatakan dengan jelas bahwa semua yang bernyawa pasti akan meninggalkan dunia.
Bagi umat muslim mungkin sudah tidak asing dengan bentuk kuburan saat melakukan kegiatan ziarah makam. Mengutip buku dengan judul Jejak Para Wali dan Ziarah karya Purwadi (2006), maksud ziarah adalah untuk mengenang kebesaran Tuhan, dan menyampaikan doa agar arwah ahli kubur diterima di sisi Allah. Kegiatan ziarah dilakukan di makam sanak saudara yang telah meninggal dunia.
Agama Islam telah mengatur segala hal yang menyangkut kehidupan dunia dan akhirat. Salah satunya adalah peraturan tentang bentuk makam. Meskipun sudah ada ketentuan dalam membangun makam atau kuburan, namun sayangnya masih banyak orang yang salah membangun dan berakhir tidak sesuai dengan syariat Iislam. Hal tersebut bisa terjadi karena ketidaktahuan masyarakat.
ADVERTISEMENT
Terdapat beberapa hadis yang membahas contoh bentuk kuburan yang sesuai dengan syariat islam.
Dari Jabir bin Abdillah Radhiyallahu’anhuma berkata:
Lebih lanjut lagi, saat ini banyak terdapat kuburan yang tinggi dan dibentuk dengan keramik. Jenazah yang dikuburkan di pemakaman umum dan sekitar makamnya diberi keramik maka hukumnya adalah haram. Alasannya adalah saat menguburkan jenazah di pemakaman umum dan memberikan kermaik maka dapat memonopoli tanah. Sementara menurut beberapa pendapat ulama menyebutkan bahwa hukumnya makruh jika tidak ada hajat tertentu atau jenazh dimakamkan di kuburan milik pribadi.
Bentuk dan contoh kuburan Islam yang benar sesuai dengan syariat tidak boleh terlalu tinggi dan sekelilingnya tidak disemen maupun diberi keramik. Meski hukumnya dapat makruh atau haram tergantung situasi, namun jika tujuannya hanya agar dipuji orang lain maka sebaiknya tidak dilakukan. (FAR)
ADVERTISEMENT