Konten dari Pengguna

Bentuk Pembinaan yang Dapat Dilakukan apabila Terkena Sanksi Penonaktifan STR

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi untuk Bentuk Pembinaan yang Dapat Dilakukan apabila Terkena Sanksi Penonaktifan STR yaitu. Sumber: Unsplash/National Cancer Institute
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi untuk Bentuk Pembinaan yang Dapat Dilakukan apabila Terkena Sanksi Penonaktifan STR yaitu. Sumber: Unsplash/National Cancer Institute

Tenaga kesehatan wajib memiliki STR agar bisa praktik. STR bisa saja dinonaktifkan karena beberapa hal tertentu. Salah satu bentuk pembinaan yang dapat dilakukan apabila terkena sanksi penonaktifan STR yaitu ikut pelatihan ulang.

Selain itu, masih ada beberapa bentuk pembinaan lainnya. Tenaga kesehatan harus memahami apa saja bentuk pembinaan tersebut.

Bentuk Pembinaan yang Dapat Dilakukan apabila Terkena Sanksi Penonaktifan STR yaitu Pelatihan Ulang

Ilustrasi untuk Bentuk Pembinaan yang Dapat Dilakukan apabila Terkena Sanksi Penonaktifan STR yaitu. Sumber: Unsplash/National Cancer Institute

Dikutip dari Etika Keperawatan: Panduan Praktis Bagi Perawat dan Mahasiswa Keperawatan Dalam Bertindak dan Berperilaku, Nurohmat dan Ruswandi (2021:109), Surat Tanda Registrasi (STR) adalah bukti tertulis yang diberikan oleh konsil masing-masing tenaga kesehatan kepada tenaga kesehatan yang telah diregistrasi.

Penonaktifan STR dapat terjadi karena beberapa hal. Jika hal ini terjadi, tenaga kesehatan bisa mengikuti pembinaan. Berikut ini bentuk-bentuk pembinaannya.

1. Mengikuti Pendidikan atau Pelatihan Ulang

Bentuk pembinaan yang dapat dilakukan apabila terkena sanksi penonaktifan STR yaitu ikut pelatihan ulang. Tenaga kesehatan bisa mengikuti workshop, pelatihan, atau kursus untuk memperbaiki kompetensi atau pengetahuan agar sesuai dengan standar.

2. Mengikuti Program Mentoring

Bentuk pembinaan lainnya adalah mengikuti program mentoring oleh senior sejawat dengan tujuan membantu memperbaiki etika kerja, meningkatkan standar pelayanan, dan evaluasi praktik.

3. Evaluasi dan Ujian Kompetensi Ulang

Tenaga kesehatan diminta mengikuti evaluasi tertulis atau praktik untuk menilai apakah sudah bisa memenuhi standar sebelum STR diaktifkan kembali.

4. Pembinaan Administratif

Tenaga kesehatan diberikan teguran tertulis dan wajib memberikan laporan perkembangan secara berkala kepada konsil.

Alasan Utama STR Dinonaktifkan

Ilustrasi untuk Bentuk Pembinaan yang Dapat Dilakukan apabila Terkena Sanksi Penonaktifan STR yaitu. Sumber: Unsplash/Medicalert UK

Terdapat beberapa alasan yang menyebabkan STR dinonaktifkan sebagai berikut.

1. Tidak Memenuhi SKP

Salah satu alasan paling umum adalah karena tidak memenuhi SKP. Apabila jumlah SKP yang dipersyaratkan tidak dapat dipenuhi dalam jangka waktu tertentu, maka STR akan dinonaktifkan untuk sementara.

2. Pelanggaran Disiplin Profesi

Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) atau Majelis Disiplin Profesi (MDP) akan merekomendasikan untuk mencabut atau menonaktifkan STR tenaga kesehatan yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin profesi yang serius.

3. Meninggal Dunia

Apabila pemegang STR meninggal dunia, maka STR tersebut secara otomatis tidak berlaku.

Baca juga: Rekrutmen PPPK Kejaksaan 2025 untuk Lulusan Dokter Spesialis

Bentuk pembinaan yang dapat dilakukan apabila terkena sanksi penonaktifan STR yaitu ikut pelatihan ulang, program mentoring, evaluasi dan ujian kompetensi ulang, serta pembinaan administratif. (KRI)