Berapa Biaya Haji Reguler Tahun 2024? Ini Biaya Resminya

Penulis kumparan
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Haji adalah ibadah yang wajib dikerjakan bagi yang mampu. Dalam pelaksanaannya, dibutuhkan persiapan berupa biaya, kesehatan fisik, dan kesehatan mental. Berapa biaya haji reguler tahun 2024?
Biaya haji yang harus dibayarkan oleh jamaah mengalami kenaikan setiap tahunnya. Hal ini menyebabkan jemaah wajib mengetahui berapa besaran biaya yang harus dibayar.
Berapa Biaya Haji Reguler Tahun 2024?
Dikutip dari Ibadah Haji, Jumadi, dkk (2022:7), haji adalah berkunjung ke Baitullah atau Ka’bah untuk melakukan beberapa amalan seperti wukuf, mabit, thawaf, sa’i, dan amalan lain di waktu tertentu untuk memenuhi panggilan Allah Swt. dan mengharap rida-Nya.
Untuk mengerjakan haji, ada sejumlah biaya yang harus dibayarkan. Berapa biaya haji reguler tahun 2024? Mengutip dari situs resmi haji.kemenag.go.id, Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H/2024 M yang telah disepakati oleh Komisi VIII DPR dan Kementerian Agama adalah rata-rata sebesar Rp93,4 juta.
Adapun biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang ditanggung oleh jemaah rerata sebesar Rp56,04 juta. Hasil kesepakatan tersebut kemudian diusulkan ke pemerintah untuk diterbitkan Keputusan Presiden.
Jemaah haji reguler yang ada dalam alokasi kuota haji 2024 sudah bisa mencicil pelunasan biaya haji. Hal ini bertujuan untuk memudahkan para jemaah haji.
Syarat Wajib dan Rukun Haji
Untuk melaksanakan ibadah haji, ada beberapa syarat yang wajib dipenuhi. Berikut adalah syarat-syaratnya:
Islam
Dewasa
Berakal
Merdeka
Istitha’ah
Selain syarat wajib, ada rukun haji yang juga harus dikerjakan saat menunaikan ibadah ini. Jika salah satu rukun tidak dikerjakan, maka hajinya tidak sah dan tidak bisa diganti dengan membayar denda (dam). Beberapa rukun haji antara lain adalah sebagai berikut.
Ihram: Niat untuk mulai menunaikan semua rangkaian ibadah haji serta menjauhi larangannya dengan cara mengenakan pakaian serba putih dan tidak dijahit. Kemudian membaca niat, “Labbaikallumma hajjan” yang artinya “Ya Allah, kami penuhi undangan haji-Mu”.
Wukuf: Berdiam diri di Padang Arafah pada tanggal 9 Zulhijah mulai dari waktu zuhur sampai dengan terbit fajar pada tanggal 10 Zulhijah.
Thawaf: Mengelilingi Ka’bah sebanyak tujuh kali dalam kondisi suci dari hadas dan najis.
Baca juga: Perbedaan Ibadah Haji dan Umroh yang Wajib Diketahui
Berapa biaya haji reguler tahun 2024? BPIH sebesar Rp93,4 juta dan Bipih sebesar Rp56,04 juta. Semoga informasinya bermanfaat. (KRIS)
