Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
Konten dari Pengguna
Berapa Biaya KIR Mobil yang Harus Anda Keluarkan? Cek di Sini!
17 Juni 2021 18:37 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Uji KIR mobil yang jadwalnya dilakukan setiap 6 bulan sekali membuat Anda mau tidak mau harus menyiapkan dana untuk biaya KIR mobil.
ADVERTISEMENT
Biaya KIR mobil wajib dipenuhi dan menjadi sebuah keharusan agar kendaraan niaga milik Anda bisa dinilai layak atau tidaknya untuk mendapatkan izin beroperasi di jalan.
Untuk melakukan serangkaian proses uji KIR mobil tersebut, Anda diharuskan melakukan pendaftaran baik secara online atau offline dengan melengkapi berbagai berkas persyaratan.
Dilansir dari buku Sistem Informasi KIR Kendaraan pada Dinas Perhubungan Kabupaten Pekalongan Berbasis Android, Hadwitya & Sofyan, 2019, ada beberapa jenis kendaraan niaga yang wajib melakukan KIR untuk pengujian kelayakan jalan. Beberapa jenis mobil tersebut mengacu pada tipe mobil berpenumpang atau mobil pengangkut barang seperti truk dan sejenisnya. Jenis-jenis kendaraan tersebut antara lain:
ADVERTISEMENT
Berapa Biaya KIR Mobil?
Untuk sekali melakukan uji KIR , berikut adalah rincian biaya yang harus Anda keluarkan. Rincian berikut ini berdasarkan data terbaru.
Biaya KIR mobil dan truk pendaftaran baru
Truk Rp 22.000
Mobil pick up Rp 22.000
Bus Rp 18.000
ADVERTISEMENT
Minibus Rp 18.000
Micro bus Rp 18.000
Sedan & kereta tempelan Rp 18.000
Biaya perpanjangan KIR mobil dan truk:
Truk Rp 22.000
ADVERTISEMENT
Mobil pick up Rp 22.000
Bus Rp 18.000
Minibus Rp 18.000
Micro bus Rp 18.000
ADVERTISEMENT
Sedan & kereta tempelan Rp 18.000
Biaya tanda uji kir:
Tanda uji Rp 9.000
Tanda uji kereta tempelan Rp 4.500
Pasang tanda ulang Rp 25.000
Ganti buku KIR yang hilang Rp 15.000
Biaya tambahan
Pengecatan Rp 10.000
Emisi Rp 10.000
ADVERTISEMENT
Buku uji Rp 10.000
Sanksi administrasi Rp 10.000
Dari rincian pembiayaan tersebut, bisa disimpulkan bahwa total biaya yang harus dikeluarkan untuk satu kali KIR mobil adalah:
Uji KIR kendaraan baru: Rp 75.000
Perpanjangan KIR: Rp 75.000
Menghilangkan salah satu tanda KIR: Rp 15.000 + Rp 75.000 = Rp 90.000.
Biaya denda akan berbeda pada masing-masing kendaraan dan biasanya hanya akan diberitahukan di loket pembayaran lokasi KIR mobil.
Demikian rincian biaya KIR mobil yang Anda perlukan untuk sekali uji KIR. Semoga ulasan kali ini berguna. (DNR)