Konten dari Pengguna

Berapa Biaya KIR Mobil yang Harus Anda Keluarkan? Cek di Sini!

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

·waktu baca 2 menit

comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Rincian biaya KIR Mobil, sumber foto: https://unsplash.com/Erik Mclean
zoom-in-whitePerbesar
Rincian biaya KIR Mobil, sumber foto: https://unsplash.com/Erik Mclean

Uji KIR mobil yang jadwalnya dilakukan setiap 6 bulan sekali membuat Anda mau tidak mau harus menyiapkan dana untuk biaya KIR mobil.

Biaya KIR mobil wajib dipenuhi dan menjadi sebuah keharusan agar kendaraan niaga milik Anda bisa dinilai layak atau tidaknya untuk mendapatkan izin beroperasi di jalan.

Untuk melakukan serangkaian proses uji KIR mobil tersebut, Anda diharuskan melakukan pendaftaran baik secara online atau offline dengan melengkapi berbagai berkas persyaratan.

Dilansir dari buku Sistem Informasi KIR Kendaraan pada Dinas Perhubungan Kabupaten Pekalongan Berbasis Android, Hadwitya & Sofyan, 2019, ada beberapa jenis kendaraan niaga yang wajib melakukan KIR untuk pengujian kelayakan jalan. Beberapa jenis mobil tersebut mengacu pada tipe mobil berpenumpang atau mobil pengangkut barang seperti truk dan sejenisnya. Jenis-jenis kendaraan tersebut antara lain:

  • Mobil pick up

  • Mobil dan truk pengangkut barang

  • Taxi

  • Mobil sewa

  • Mobil penumpang manusia, termasuk mobil ojek online

  • Bus

  • Seluruh jenis truk

Berapa Biaya KIR Mobil?

Untuk sekali melakukan uji KIR, berikut adalah rincian biaya yang harus Anda keluarkan. Rincian berikut ini berdasarkan data terbaru.

Biaya KIR mobil dan truk pendaftaran baru

Truk Rp 22.000

Mobil pick up Rp 22.000

Bus Rp 18.000

Minibus Rp 18.000

Micro bus Rp 18.000

Sedan & kereta tempelan Rp 18.000

Biaya perpanjangan KIR mobil dan truk:

Truk Rp 22.000

Mobil pick up Rp 22.000

Bus Rp 18.000

Minibus Rp 18.000

Micro bus Rp 18.000

Sedan & kereta tempelan Rp 18.000

Biaya Mobil, sumber: https://pixabay.com/

Biaya tanda uji kir:

Tanda uji Rp 9.000

Tanda uji kereta tempelan Rp 4.500

Pasang tanda ulang Rp 25.000

Ganti buku KIR yang hilang Rp 15.000

Biaya tambahan

Pengecatan Rp 10.000

Emisi Rp 10.000

Buku uji Rp 10.000

Sanksi administrasi Rp 10.000

Dari rincian pembiayaan tersebut, bisa disimpulkan bahwa total biaya yang harus dikeluarkan untuk satu kali KIR mobil adalah:

Uji KIR kendaraan baru: Rp 75.000

Perpanjangan KIR: Rp 75.000

Menghilangkan salah satu tanda KIR: Rp 15.000 + Rp 75.000 = Rp 90.000.

Biaya denda akan berbeda pada masing-masing kendaraan dan biasanya hanya akan diberitahukan di loket pembayaran lokasi KIR mobil.

Demikian rincian biaya KIR mobil yang Anda perlukan untuk sekali uji KIR. Semoga ulasan kali ini berguna. (DNR)