Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.0
10 Ramadhan 1446 HSenin, 10 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten dari Pengguna
Berapa Jumlah Lapisan Kain Kafan untuk Jenazah Perempuan?
8 Maret 2025 21:09 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Setiap pemeluk agama Islam perlu mengetahui tentang kepengurusan jenazah. Pengetahuan tersebut menjadi perlu, bahkan penting karena umat muslim yang masih hidup memiliki empat kewajiban terhadap jenazah.
Jumlah Lapisan Kain Kafan untuk Jenazah Perempuan adalah Berapa?
Kain kafan merupakan benda penting dalam kepengurusan jenazah menurut ajaran Islam. Benda tersebut memiliki kegunaan untuk menjaga kesucian, kehormatan, serta menutup aurat seorang muslim yang telah meninggal dunia.
Kain kafan untuk membungkus jenazah seorang muslim harus bagus, bersih, dan dapat menutupi seluruh tubuh. Oleh karena itu, ada anjuran tentang jumlah lapisan kain kafan untuk jenazah laki-laki dan perempuan.
Dikutip dari buku Terjemahan Majmu Syarif, al Bantani (2017: 279), jumlah lapisan kain kafan untuk jenazah perempuan adalah lima lapis, sedangkan jumlah kain kafan untuk jenazah laki-laki adalah tiga lapis.
ADVERTISEMENT
Jumlah tersebut merupakan lapisan yang ideal untuk menutup aurat jenazah perempuan dan laki-laki secara sempurna. Walaupun umat muslim yang masih hidup perlu menutup aurat jenazah secara sempurna, tidak dibenarkan bila lapisan lebih dari lima.
Dikutip dari buku Fikih Islam Nusantara, al-Bantani (2022: 409), mengkafani jenazah laki-laki atau perempuan dengan kain yang melebihi lima lapis dihukumi makruh tanzih karena berlebihan. Jadi, cukup tiga lapis bagi laki-laki dan lima lapis bagi perempuan.
Kewajiban Umat Muslim terhadap Muslim yang Meninggal Dunia
Umat muslim yang masih hidup mempunyai kewajiban terhadap seorang muslim yang meninggal dunia. Empat kewajiban umat muslim terhadap muslim yang meninggal dunia, yaitu:
Hukum melaksanakan salat jenazah menurut ajaran Islam adalah fardu kifayah (wajib bagi sebagian orang). Maksud fardu kifayah adalah ketika ada sebagian orang yang telah melakukannya, maka gugur kewajiban muslim yang lainnya.
ADVERTISEMENT
Namun, jika dalam satu wilayah tidak ada seorang pun yang menyalati jenazah muslim, seluruh orang di wilayah tersebut berdosa. Wallahu a’lam bishawab. Hanya Allah Swt. yang Maha Mengetahui kebenaran sesungguhnya.
Jumlah lapisan kain kafan untuk jenazah perempuan adalah 5 (lima) lapis. Umat muslim perlu mengetahui hal itu karena mengafani jenazah termasuk kewajiban muslim yang masih hidup terhadap muslim yang telah meninggal dunia. (AA)