Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Berapa Persen Zakat Penghasilan? Ini Jawabannya
6 April 2022 18:29 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Zakat penghasilan atau yang juga dikenal dengan zakat profesi adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan profesi (hasil profesi) apabila telah mencapai nisab. Profesi yang dimaksud mencakup profesi pegawai negeri atau swasta, konsultan, dokter, notaris, akuntan, artis, wiraswasta, dan lain sebagainya. Ketika seseorang ingin membayarkan zakat profesi, mungkin timbul pertanyaan, berapa persen zakat penghasilan?
ADVERTISEMENT
Jenis barang yang dikenakan wajib zakat penghasilan mengandung makna perhitungan zakat atas dasar produksi dikalikan harganya, kemudian besar penghasilan kotor dikurangi biaya-biaya langsung maupun tidak langsung, upah dan gaji karena jabatan profesi tertentu. Berdasar buku HRD teori dan implementasi; manajemen sumber daya manusia berbasis Syariah yang ditulis oleh Abu Fami (32014: 31), zakat penghasilan wajib dikeluarkan sebesar 2,5% setiap kali memetik hasilnya (pada saat menerima gaji) apabila telah memenuhi nisabnya.
Nah, artikel kali ini akan membahas lebih lanjut perhitungan berapa persen zakat penghasilan yang harus dibayarkan oleh umat muslim.
Berapa Persen Zakat Penghasilan?
Zakat penghasilan atau yang biasa disebut dengan zakat profesi dikeluarkan dari penghasilan yang sudah mencapai nisab atau ukuran tertentu. Saat ini, ukuran yang digunakan adalah setiap penghasilan yang setara dengan 520 kg beras wajib mengeluarkan zakat 2,5%.
ADVERTISEMENT
Namun, nisab zakat penghasilan juga dapat dilakukan dengan pendekatan emas, sebagai berikut:
Zakat memiliki beberapa manfaat yang dapat kamu rasakan ketika bertemu keluarga nantinya:
ADVERTISEMENT
Semoga informasi di atas bermanfaat. (CHL)