Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Berapa Persen Zakat Penghasilan yang Harus Dikeluarkan Umat Muslim?
11 April 2022 20:40 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Zakat penghasilan atau yang dikenal sebagai zakat profesi merupakan salah satu bagian dari zakat mal. Diwajibkan bagi umat Islam untuk mengeluarkan zakat penghasilan apabila sudah memenuhi nisab. Namun beberapa umat muslim masih belum mengetahui berapa persen zakat penghasilan yang harus dikeluarkan.
ADVERTISEMENT
Berapa Persen Zakat Penghasilan yang Harus Dikeluarkan Umat Muslim?
Zakat adalah satu dari lima tiang agama Islam. Sehingga diwajibkan bagi orang yang beragama Islam untuk mengeluarkan sebagian hartanya kepada orang-orang yang berhak menerimanya.
Secara umum, zakat yang wajib dikeluarkan umat muslim dibagi menjadi dua macam, yakni zakat fitrah dan zakat mal.
Dikutip dari buku Fikih Zakat, Sedekah, dan Wakaf karya Dr. Qodariah Barkah, M.H.I. DKK (2020), zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan berdasarkan jumlah atau anggota keluarga, perempuan, laki-laki, kecil maupun dewasa pada bulan Ramadhan.
Sementara zakat mal berasal dari kata maal yang artinya harta atau kekayaan. Sementara zakat sendiri berasal dari kata zaka yang berarti suci, baik, berkah, tumbuh, dan berkembang. Sedangkan secara syara’, zakat adalah sejumlah harta tertentu yang diberikan kepada golongan tertentu dengan syarat-syarat tertentu.
ADVERTISEMENT
Lalu apa yang disebut dengan zakat penghasilan?
Berdasarkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), penghasilan yang dimaksud ialah setiap pendapatan seperti gaji, honorium, upah, jasa, dan lain-lain yang diperoleh dengan cara halal, baik rutin seperti pegawai negeri maupun tidak rutin seperti konsultan, serta pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan bebas lainnya.
Zakat penghasilan dikeluarkan apabila pendapatan seseorang sudah mencapai nisab. Lalu berapakah nisab yang menjadi patokan seseorang menunaikan zakat penghasilan?
Berdasarkan dari sebuah hadis dari Ali bin Abi Thallib ra., ia berkata, bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda:
Pada hadis di atas, seorang umat muslim diwajibkan untuk mengeluarkan zakat pendapatan apabila memiliki harta sebesar 20 dirham setiap tahun. Para ulama menjelaskan bahwa satu dirham setara dengan 4,25 gram emas. Sehingga 20 dirham setera dengan 85 gram emas.
ADVERTISEMENT
Apabila harga emas satu gram sebesar Rp 900.000,00, maka seseorang umat muslim wajib mengeluarkan zakat pendapatan jika dalam satu tahun ia memiliki harta sebesar Rp 76.500.000,00. Atau, dalam satu bulan sebesar Rp 6.375.000,00.
Lalu berapa persenkah harta yang perlu dikeluarkan umat muslim untuk menunaikan zakat pendapatan?
Dari hadis di atas, Nabi Muhammad SAW meminta kepada Ali bin Abi Thallib, apabila memiliki harta sebesar 200 dirham, maka diwajibkan untuk mengeluarkan harta sebesar 5 dirham. Sehingga umat muslim diwajibkan mengeluarkan zakat pendapatan sebesar 2,5% pertahun.
Semoga penjelasan di atas dapat menambah wawasan Anda tentang zakat pendapatan yang perlu dikeluarkan umat muslim. (MZM)