Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Besaran THR PNS 2022 dan Gaji ke-13 berdasarkan Golongannya
22 April 2022 21:37 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Mendekati hari lebaran Idul Fitri, mungkin Anda sudah tidak sabar ingin menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke 13. Sebelumnya, Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan mengatakan bahwa pencairan THR PNS akan dilakukan mulai H-10 atau 10 hari sebelum dilaksanakannya Idul Fitri. Pemerintah memang belum memutuskan secara resmi tanggal Hari Idul Fitri 1443 H. Namun, sidang isbat akan dilakukan guna menetapkan Hari Idul Fitri 1443 H pada tangga 1 Syawal atau 1 Mei 2022. Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) memprediksi lebaran akan dilaksanakan pada 2 Mei 2022, begitu juga dengan Muhammadiyah selaku ormas keislaman. Jadi, dapat diketahui bahwa pencairan THR dan gaji ke-13 dilakukan mulai hari ini. Lalu, berapa besaran THR PNS 2022?
ADVERTISEMENT
Besaran THR PNS 2022
Pastinya, THR PNS yang akan diterima pada tahun ini lebih besar jumlahnya dibandingkan dengan THR tahun lalu. THR PNS ini telah diselaraskan dengan kapasitas anggaran negara. pemberian tambahan dari tunjangan sebesar 50 persen hanya berlaku untuk PNS pusat.
Aturan tentang THR dan gaji ke-13 tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) 16/2022. Sedangkan aturan pelaksana teknis diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 75/PMK.05/2022.
Merujuk pada PP 16/2022, besaran THR dan gaji ke-13 yang diterima pegawai non-ASN berkisar Rp. 3 juta - 24 juta. Mengutip buku Menelisik Gaji dan Tunjangan Pegawai Negeri oleh Tempo Publishing (2020), gaji ke-13 PNS meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan, tunjangan keluarga, dan tunjangan kinerja.
ADVERTISEMENT
Gaji ke-13 akan cair pada tahun ajaran baru atau pertengahan tahun 2022 mendatang. Adapun besaran THR PNS yaitu sebagai berikut:
Golongan I
Ia: Rp1.560.800 - Rp2.335.800
Ib: Rp1.704.500 - Rp2.472.900
Ic: Rp1.776.600 - Rp2.577.500
Id: Rp1.851.800 - Rp2.686.500
Golongan II
IIa: Rp2.022.200 - Rp3.373.600
IIb: Rp2.208.400 - Rp3.516.300
IIc: Rp2.301.800 - Rp3.665.000
IId: Rp2.399.200 - Rp3.820.000
Golongan III
IIIa: Rp2.579.400 - Rp4.236.400
IIIb: Rp2.688.500 - Rp4.415.600
IIIc: Rp2.802.300 - Rp4.602.400
IIId: Rp2.920.800 - Rp4.797.000
Golongan IV
IVa: Rp3.044.300 - Rp5.000.000
IVb: Rp3.173.100 - Rp5.211.500
IVc: Rp3.307.300 - Rp5.431.900
IVd: Rp3.447.200 - Rp5.661.700
IVe: Rp3.593.100 - Rp5.901.200
Besaran THR 2022 dan gaji-13 ini akan dimulai hari ini hingga beberapa hari ke depan. Mengingat, lebaran Idul Fitri tinggal menghitung hari, sehingga pencairan THR akan dilakukan secepatnya.
ADVERTISEMENT
(DLA)