Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.95.0
Konten dari Pengguna
Besaran UMR Surabaya 2022 dan 37 Daerah Lain di Jawa Timur
13 Desember 2021 16:24 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Sebanyak 38 kabupaten/kota di Provinsi Jawa Timur sudah menetapkan Upah Minimum Regional atau UMR untuk tahun 2022. Surabaya adalah daerah dengan UMR tertinggi di Jawa Timur. Lantas berapa besaran UMR Surabaya 2022 dan 37 daerah lain di Jawa Timur?
ADVERTISEMENT
UMR Surabaya 2022 dan 37 Daerah di Jawa Timur
Penetapan UMR tahun 2022 untuk 38 daerah di Jawa Timur ditetapkan berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/803/Kpts/013/2021 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur untuk tahun 2022.
Keputusan Gubernur Jawa Timur ini mulai berlaku per tanggal 1 Januari sejak ditetapkan di Surabaya pada tanggal 30 November 2021 oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.
Salah satu pertimbangan dalam penetapan Keputusan Gubernur tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota Jawa Timur merujuk pada ketentuan Pasal 30 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yakni dengan formula penyesuaian upah minimum dengan data-data statistik yang dirilis Badan Pusat Statistik atau BPS sebagai dasar perhitungan penyesuaian Upah Minimum Regional Jawa Timur untuk tahun 2022 .
ADVERTISEMENT
Surabaya menjadi daerah dengan UMR tertinggi untuk tahun 2022 di Jawa Timur sebesar Rp. 4.375.479,19, nilai tersebut naik sebesar Rp. 4.300.479 dari tahun sebelumnya. Di sisi lain, UMR terendah di Jawa Timur untuk tahun 2022 yaitu Kabupaten Sampang sebesar Rp 1.922.122,97.
Adapun besaran UMR Surabaya dan 37 daerah Jawa Timur per tahun 2022 yang diurutkan dari UMR tertinggi hingga terendah yaitu:
ADVERTISEMENT
(MZM)