Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Biaya Badal Haji untuk Orang yang Sudah Meninggal dan Syaratnya
21 Desember 2023 17:59 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Agama Islam memberikan kemudahan bagi orang-orang yang sedang sakit dan telah meninggal untuk dapat menunaikan ibadah haji dengan badal haji. Saat ini agent travel banyak yang mengumumkan informasi biaya badal haji untuk orang yang sudah meninggal.
ADVERTISEMENT
Biaya tersebut berbeda-beda sesuai dengan paket yang dipilih. Dikutip dari buku Hukum Badal haji dan Umrah, Nursilaturahmah dkk (2020), badal haji untuk orang yang sudah meninggal hukumnya boleh dan sah.
Biaya Badal Haji untuk Orang yang Sudah Meninggal
Dikutip dari laman kemenag.go.id, bagi yang ingin melakukan badal haji untuk orang yang sudah meninggal. Informasi mengenai kisaran biaya badal haji mulai dari harga Rp7 juta hingga Rp16 juta.
Perbedaan harga tersebut berbeda-beda karena tergantung dari fasilitas yang dipilih.
Syarat Melakukan Badal Haji
Bagi yang ingin melakukan badal haji untuk orang yang sudah meninggal, berikut syaratnya.
1. Orang yang Sudah Meninggal Dunia
Bagi orang tua yang sudah meninggal dunia, maka sebagai anak atau ahli warisnya diperbolehkan untuk melakukan badal haji. Badal haji untuk orang yang meninggal juga bisa dilakukan jika almarhum atau almarhumah berwasiat untuk dihajikan.
ADVERTISEMENT
2. Orang yang Tidak Mampu secara Fisik
Badal haji juga diperbolehkan untuk menggantikan seseorang yang masih hidup. Namun, tidak bisa melaksanakan rukun haji di tanah suci karena secara fisik tidak mampu terutama yang memiliki sakit dan tidak bisa diharapkan sembuh.
3. Orang yang Membadalkan Harus yang Sudah Pernah Berhaji
Jika ingin membadalkan haji, pastikan sudah pernah melaksanakan ibadah haji sebelumnya. Jika belum, maka badal hajinya tidak sah serta hajinya jatuh kepada dirinya sendiri.
4. Satu Orang Hanya Boleh Membadalkan Haji Satu Kali
Badal haji hanya boleh dilakukan untuk satu orang dalam satu kali waktu. Tidak diperbolehkan bagi seseorang membadalkan haji langsung dua orang atau lebih, misal satu orang membadalkan sebanyak 10 orang.
Baca Juga: Syarat Wajib Haji Bagi Umat Muslim
Itulah informasi mengenai biaya badal haji untuk orang yang sudah meninggal dan syaratnya. Biaya ini bisa berbeda-beda tergantung dengan paket yang dipilih. (Umi)
ADVERTISEMENT