Konten dari Pengguna

Biaya Cabut Berkas Mobil 2025 beserta Tahapannya

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

·waktu baca 4 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi biaya cabut berkas mobil 2025. Foto: Unsplash/Mufid Majnun
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi biaya cabut berkas mobil 2025. Foto: Unsplash/Mufid Majnun

Cabut berkas mobil atau mutasi kendaraan menjadi hal yang biasa dilakukan masyarakat saat mengubah atas nama pemilik atau menetap di wilayah baru. Untuk melakukannya, masyarakat perlu mengetahui biaya cabut berkas mobil 2025.

Selain itu, terdapat beberapa tahapan yang harus diikuti masyarakat dalam mencabut berkas mobil. Dengan begitu, pemilik kendaraan dapat menghindari potensi masalah hukum akibat ketidaksesuaian data registrasi kendaraan.

Biaya Cabut Berkas Mobil 2025

Ilustrasi biaya cabut berkas mobil 2025. Foto: Unsplash/michael steffano

Dikutip dari buku Panduan Praktis Ujian SIM Mengurus STNK dan BPKB oleh Adib Bahari SH (2009) cabut berkas mobil atau dikenal dengan mutasi merupakan proses administratif oleh pemilik kendaraan bermotor untuk menghapus data kendaraan tersebut dari sistem registrasi kendaraan di Samsat.

Hal itu dilakukan pengendara jika ingin berpindah tempat domisili, mengubah kepemilikan, atau ketika kendaraan akan dihapus dari daftar registrasi karena alasan tertentu, seperti pensiun atau rusak berat yang tidak layak diperbaiki.

Untuk melakukan cabut berkas mobil, terdapat beberapa syarat yang harus dilengkapi, yakni:

  1. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)

  2. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)

  3. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi yang tertera pada STNK dan BPKB.

  4. Kwitansi pembelian kendaraan

  5. Surat kuasa (jika diwakilkan)

  6. Surat pernyataan yang menyatakan bahwa kendaraan tidak akan digunakan lagi atau akan dijual

  7. Bukti bahwa semua pajak kendaraan telah lunas

Sedangkan biaya cabut berkas mobil 2025 sebagai berikut.

  1. Bea Balik Nama (BBN): 1 persen dari harga beli mobil

  2. Biaya mutasi keluar: Rp50.000

  3. Biaya mutasi masuk: Rp375.000

  4. Biaya fiskal: Rp250.000

  5. Biaya admin gudang kartu induk: Rp10.000

  6. Biaya cek fisik kendaraan: Gratis atau terkadang diminta membayar secara sukarela

  7. Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak BPKB: Rp100.000

  8. Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak STNK: Rp400.000

Tahapan Cabut Berkas Mobil 2025

Ilustrasi biaya cabut berkas mobil 2025. Foto: Unsplash/eva

Setelah mengetahui syarat dan biaya yang perlu dipersiapkan, tahapan untuk mencabut berkas mobil 2025 sebagai berikut.

1. SAMSAT Asal

  1. Datangi kantor SAMSAT sesuai lokasi yang tertera pada STNK.

  2. Setibanya di SAMSAT, ambil nomor antrean pada loket yang melayani pengurusan pencabutan berkas.

  3. Setelah nomor antrean dipanggil, serahkan semua dokumen yang telah disiapkan kepada petugas loket.

  4. Petugas akan memberikan formulir permohonan pencabutan berkas. Isi formulir cek fisik kendaraan dan berikan kepada petugas setempat.

  5. Lakukan gesek nomor mesin dan rangka bersama dengan petugas

  6. Fotokopi dan serahkan berkas kelengkapan kepada petugas loket cek fisik. Petugas akan memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen yang diserahkan, mulai dari STNK, BPKB, KTP, kuitansi jual beli, hingga laporan cek fisik.

  7. Pemohon pergi ke layanan Surat Keterangan Fiskal (SKF) dan menyerahkan dokumen yang diperlukan kepada petugas. Apabila saat pendaftaran fiskal masa berlaku pajak sudah berakhir, pemohon wajib membayar pajak terlebih dahulu.

  8. Pengendara akan dikenakan biaya administrasi untuk proses pencabutan berkas. Besaran biaya ini berbeda-beda di setiap daerah.

  9. Setelah pembayaran selesai, pengendara akan menerima tanda terima sebagai bukti bahwa proses pencabutan berkas kartu induk sedang berjalan.

  10. Serahkan Kartu Induk pada loket mutasi

  11. Ambil surat jalan sebagai pengantar mengurus penyelesaian di domisili baru.

  12. Pada beberapa kasus, petugas mungkin meminta untuk membawa kendaraan untuk dilakukan pengecekan fisik. Hal ini bertujuan untuk memastikan kondisi kendaraan sesuai dengan data yang tertera pada dokumen.

2. SAMSAT Domisili Baru

  1. Datangi kantor SAMSAT di lokasi domisili baru.

  2. Setelah nomor antrean dipanggil, serahkan semua dokumen yang telah disiapkan kepada petugas loket, termasuk surat jalan yang didapat dari kantor SAMSAT sebelumnya kepada petugas loket cek fisik

  3. Lakukan gesek nomor mesin dan rangka bersama dengan petugas loket yang menjaga.

  4. Bawa seluruh dokumen pengobatan yang dimiliki ke bagian pengobatan kendaraan.

  5. Petugas akan memberikan formulir. Isi formulir dan serahkan formulir tersebut dengan lengkap dan benar ke petugas pengobatan.

  6. Pengendara akan dikenakan biaya administrasi untuk proses pencabutan berkas. Besaran biaya ini berbeda-beda di setiap daerah.

  7. Lakukan pembayaran biaya administrasi sesuai dengan petunjuk petugas di loket saat nama dipanggil.

  8. Setelah pembayaran selesai, akan menerima tanda terima sebagai bukti bahwa proses pencabutan berkas sedang berjalan.

  9. Setelah proses selesai, pengendara dapat mengambil kembali BPKB di tempat yang telah ditentukan oleh petugas Samsat. Ambil STNK dan plat nomor ponsel yang baru

Baca Juga: Info Pemutihan Pajak Jawa Barat 2025, Catat Tanggalnya

Demikian informasi tentang biaya cabut berkas mobil 2025 lengkap dengan tahapannya. Semoga bermanfaat dalam mengubah kepemilikan atau wilayah registrasi mobil di tempat baru.(MZM)