Biaya dan Perhitungan Pajak Penghasilan sesuai PPh Pasal 25
Konten dari Pengguna
15 Oktober 2021 15:55 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
PPh Pasal 25 harus dibayarkan oleh orang yang bersangkutan dan tidak bisa diwakilkan. Wajib Pajak (WP), baik berupa Orang Pribadi maupun Badan yang melakukan suatu kegiatan usaha dikenai PPh Pasal 25 berupa angsuran tiap bulannya. Apabila terjadi keterlambatan dalam pembayaran, baik dalam menyetor maupun melapor, maka dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Nah, artikel kali ini akan membahas lebih lanjut mengenai biaya dan perhitungan PPh Pasal 25.
Biaya dan Perhitungan PPh Pasal 25
Besarnya angsuran PPh Pasal 25 dalam tahun berjalan (tahun pajak berikutnya setelah tahun yang dilaporkan di SPT tahunan PPh) dihitung sebesar PPh yang terutang pajak tahun lalu, dan dikurangi dengan:
ADVERTISEMENT
Berdasarkan tarif biaya , terdapat dua jenis pembayaran angsuran PPh Pasal 25 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP), yaitu:
Dikutip dari buku Pajak Penghasilan Potongan dan Pungutan: Pasal 21, 22, 23, 26 UU No. 17/2000 yang ditulis oleh Tony Marsyahrul (2005), Pemahaman mengenai pajak penghasilan diperlukan agar orang yang bersangkutan dapat dengan mudah mengaplikasikan peraturan-peraturan perpajakan dalam penghitungan dan pengisian Surat Pemberitahuan (SPT). Semoga informasi ini bermanfaat! (CHL)
ADVERTISEMENT