Biaya KIR Mobil, Cara Daftar, dan Cara Bayarnya Lengkap

Penulis kumparan
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Uji kelayakan kendaraan bermotor (mobil) atau yang biasa disebut dengan KIR merupakan suatu hal yang wajib dilakukan untuk mengetahui apakah kendaraan masih layak ditumpangi atau tidak. Apabila hasil pengujian menunjukkan kelayakan jalan, maka izin kelayakan penggunaan kendaraan akan langsung diterbitkan. Namun apabila kondisi kendaraan tidak layak, maka izin operasi akan dihentikan. Oleh karena itu, biaya KIR mobil harus diketahui oleh para pemilik mobil yang dijadikan sebagai alat transportasi orang maupun barang.
Dilansir dari situs resmi Dinas Perhubungan Kabupaten Cilacap, KIR atau KEUR (di dalam bahasa Belanda) adalah istilah untuk melakukan serangkaian aktivitas pengujian kendaraan bermotor sebagai tanda layak jalan. KIR juga dikhususkan untuk beberapa jenis mobil atau kendaraan yang mengangkut barang atau penumpang.
Dengan kelayakan yang teruji, maka mobil Anda bisa wara-wiri di jalanan tanpa membahayakan keselamatan pengemudi, para penumpang, dan pengguna jalanan lainnya.
Cara Daftar Uji KIR Mobil
Karena pandemi COVID-19 yang belum kunjung usai, maka Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat secara resmi sudah merilis KIR mobil Online untuk sebagian besar wilayah di Indonesia demi memberikan pelayanan maksimal kepada setiap orang yang akan melakukan KIR dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
Berikut ini adalah cara untuk mendaftarkan mobil Anda untuk diuji KIR:
1. Menggunakan Aplikasi eKIR
Unduh aplikasi e-KIR di Google Play Store
Buka aplikasi buat akun, kemudian lanjutkan dengan login
Masukkan Nomor Uji atau Nomor Kendaraan
Masukkan lokasi dan tanggal uji KIR
Simpan data pengajuan KIR kendaraan
Bayar tagihan uji KIR lewat beberapa metode yang tersedia
Baca juga: Apa itu KIR Mobil? Ini Pengertian dan Syaratnya
2. Menggunakan Website SIKIR
Buka situs https://sikironline.co.id/
Di halaman depan, pilih menu Mulai Pendaftaran Uji
Di bagian provinsi tujuan, pilih sesuai provinsi Anda
Di bagian PKB, isi dengan kabupaten Anda
Di bagian permohonan, pilih sesuai kebutuhan
Masukkan nomor uji KIR
Klik tombol Lanjutkan
Pilih lokasi dan tanggal KIR sesuai keinginan
Simpan bukti pendaftaran yang muncul
Bayar tagihan uji KIR lewat beberapa metode yang tersedia
Biaya KIR Mobil
Berikut ini adalah biaya KIR baru untuk masing-masing jenis mobil:
Truk : Rp22.000
Mobil pick up : Rp22.000
Bus : Rp18.000
Minibus : Rp18.000
Micro bus : Rp18.000
Sedan & kereta tempelan : Rp18.000
Berikut ini adalah biaya untuk memperpanjang KIR mobil:
Truk : Rp 22.000
Mobil pick up : Rp 22.000
Bus : Rp 18.000
Minibus : Rp 18.000
Micro bus : Rp 18.000
Sedan & kereta tempelan : Rp 18.000
Berikut ini adalah biaya tanda KIR mobil:
Tanda uji : Rp 9.000
Tanda uji kereta tempelan : Rp 4.500
Pasang tanda ulang : Rp 25.000
Ganti buku KIR yang hilang : Rp 15.000
Berikut ini adalah biaya tambahan lainnya jika memang dibutuhkan:
Pengecatan : Rp 10.000
Emisi : Rp 10.000
Buku uji : Rp 10.000
Sanksi administrasi : Rp 10.000
Cara Bayar Uji KIR Mobil
Salah satu cara yang paling umum untuk membayarkan uji KIR mobil adalah melalui Bank DKI, berikut tahapannya:
Masukan kartu ATM dan PIN dengan benar
Pilih menu Transfer
Pilih opsi Transfer ke Bank Lain
Masukan kode bank bank DKI: 111
Masukkan Nomor KIR kendaraan
Transfer sesuai nominal yang tertera di data pengajuan KIR atau bukti pendaftaran
Simpan bukti transfer
Setelah mengetahui biaya KIR mobil, yuk segera daftarkan kendaraan Anda dan bayar biayanya demi kenyamanan dan keamanan Anda dan penumpang.(BRP)
