Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.97.1
Konten dari Pengguna
Biaya KIR Mobil Pick Up 2021 dengan Syarat dan Tata Caranya
25 Juni 2021 9:28 WIB
·
waktu baca 2 menitDiperbarui 13 Agustus 2021 14:06 WIB
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
![Biaya KIR Mobil Pick Up 2021, Foto: Pixabay](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1624547204/car-2159401_960_720_cgsbwr.png)
ADVERTISEMENT
Mobil pick up memiliki kabin tertutup dan bak terbuka yang digunakan untuk membawa beberapa barang. Oleh karena itu, para pemiliknya harus mengetahui apakah mobil itu masih aman ditumpangi atau tidak. Caranya adalah dengan melakukan uji KIR pada mobil tersebut. Sebelum melakukannya, tentu perlu diketahui berapa biaya KIR mobil pick up 2021 beserta syarat dan tata cara pendaftaran dan pembayarannya.
ADVERTISEMENT
Syarat KIR Mobil Pick Up 2021
Dilansir dari situs resmi Dinas Perhubungan Kota Kediri, berikut ini syarat untuk uji KIR mobil pick up pertama kali:
Sementara itu, untuk uji KIR mobil pick up secara berkala, diperlukan sejumlah syarat ini:
ADVERTISEMENT
Cara Pendaftaran KIR Mobil Pick Up 2021
Setelah memenuhi syarat-syaratnya, inilah cara untuk mendaftarkan mobil pick up Anda untuk diuji KIR:
1. Menggunakan Aplikasi e-KIR
2. Menggunakan Situs SIKIR ONLINE
Biaya KIR Mobil Pick Up 2021
Nah, biaya KIR mobil pick up 2021 sendiri sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Biaya uji KIR pertama kali : Rp22.000
Biaya untuk memperpanjang KIR mobil : Rp22.000
Biaya tanda KIR mobil:
Tanda uji : Rp9.000
Tanda uji kereta tempelan : Rp4.500
Pasang tanda ulang : Rp25.000
Ganti buku KIR yang hilang : Rp15.000
Biaya tambahan lainnya:
Pengecatan : Rp10.000
Emisi : Rp10.000
Buku uji : Rp10.000
Sanksi administrasi : Rp10.000
Langkah Pembayaran Uji KIR Mobil Pick Up
Inilah langkah-langkah untuk melakukan pembayaran uji KIR mobil pick up lewat ATM:
ADVERTISEMENT
1. Masukan kartu ATM dan PIN Anda
2. Pilih menu Transfer
3. Pilih opsi Transfer ke Bank Lain
4. Masukan kode bank DKI, yaitu: 111
5. Masukkan Nomor KIR kendaraan
6. Transfer sesuai nominal di bukti pengajuan
7. Simpan setruk transfer sebagai bukti pembayaran
Bagaimana? Biaya KIR mobil pick up sangat terjangkau, bukan? Yuk, segera daftarkan mobil pick up Anda untuk diuji KIR demi kelangsungan dan keamanan bisnis Anda.(BRP)