Biaya KIR Mobil Pick Up 2021 dengan Syarat dan Tata Caranya

Penulis kumparan
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Mobil pick up memiliki kabin tertutup dan bak terbuka yang digunakan untuk membawa beberapa barang. Oleh karena itu, para pemiliknya harus mengetahui apakah mobil itu masih aman ditumpangi atau tidak. Caranya adalah dengan melakukan uji KIR pada mobil tersebut. Sebelum melakukannya, tentu perlu diketahui berapa biaya KIR mobil pick up 2021 beserta syarat dan tata cara pendaftaran dan pembayarannya.
Syarat KIR Mobil Pick Up 2021
Dilansir dari situs resmi Dinas Perhubungan Kota Kediri, berikut ini syarat untuk uji KIR mobil pick up pertama kali:
Mengisi formulir permohonan uji
Melampirkan Sertifikat Registrasi Uji Tipe
Melampirkan fotokopi dan KTP asli pemilik kendaraan dan surat kuasa dari pemilik kendaraan jika pengujian dilakukan orang lain
Melampirkan fotokopi dan STNK asli
Melampirkan gesekan nomor rangka dan nomor mesin
Sementara itu, untuk uji KIR mobil pick up secara berkala, diperlukan sejumlah syarat ini:
Mengisi formulir permohonan uji
Melampirkan fotokopi dan STNK yang masih berlaku
Melampirkan fotokopi dan Buku Uji asli
Melampirkan fotokopi dan KTP asli pemilik kendaraan dan surat kuasa dari pemilik kendaraan jika pengujian dilakukan orang lain
Melampirkan gesekan nomor rangka dan nomor mesin
Cara Pendaftaran KIR Mobil Pick Up 2021
Setelah memenuhi syarat-syaratnya, inilah cara untuk mendaftarkan mobil pick up Anda untuk diuji KIR:
1. Menggunakan Aplikasi e-KIR
Unduh aplikasi e-KIR di Google Play Store
Daftarkan diri
Masukkan nomor uji kendaraan
Masukkan lokasi dan tanggal untuk uji KIR sesuai keinginan
Ajukan booking pengajuan KIR
Simpan bukti pengajuan KIR kendaraan
Bayar tagihan uji KIR lewat ATM
2. Menggunakan Situs SIKIR ONLINE
Buka situs http://sikironline.co.id/
Pilih menu Pendaftaran Uji
Isi provinsi dan kabupaten sesuai posisi sekarang
Di bagian permohonan, pilih sesuai keperluan
Masukkan nomor uji kendaraan
Pilih lokasi dan tanggal pengujian sesuai keinginan
Simpan bukti pengajuan KIR kendaraan
Bayar tagihan uji KIR lewat ATM
Biaya KIR Mobil Pick Up 2021
Nah, biaya KIR mobil pick up 2021 sendiri sebagai berikut:
Biaya uji KIR pertama kali : Rp22.000
Biaya untuk memperpanjang KIR mobil : Rp22.000
Biaya tanda KIR mobil:
Tanda uji : Rp9.000
Tanda uji kereta tempelan : Rp4.500
Pasang tanda ulang : Rp25.000
Ganti buku KIR yang hilang : Rp15.000
Biaya tambahan lainnya:
Pengecatan : Rp10.000
Emisi : Rp10.000
Buku uji : Rp10.000
Sanksi administrasi : Rp10.000
Langkah Pembayaran Uji KIR Mobil Pick Up
Inilah langkah-langkah untuk melakukan pembayaran uji KIR mobil pick up lewat ATM:
1. Masukan kartu ATM dan PIN Anda
2. Pilih menu Transfer
3. Pilih opsi Transfer ke Bank Lain
4. Masukan kode bank DKI, yaitu: 111
5. Masukkan Nomor KIR kendaraan
6. Transfer sesuai nominal di bukti pengajuan
7. Simpan setruk transfer sebagai bukti pembayaran
Bagaimana? Biaya KIR mobil pick up sangat terjangkau, bukan? Yuk, segera daftarkan mobil pick up Anda untuk diuji KIR demi kelangsungan dan keamanan bisnis Anda.(BRP)
