Konten dari Pengguna

Biaya KIR Mobil Pick Up Terbaru Beserta Syaratnya Lengkap

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pixabay.com - Biaya KIR mobil pick up
zoom-in-whitePerbesar
Pixabay.com - Biaya KIR mobil pick up

Uji KIR adalah istilah yang menggambarkan serangkaian aktivitas pengecekan kelayakan sebuah mobil. Mobil yang dimaksud di sini adalah yang difungsikan sebagai kendaraan niaga. Tentunya mobil yang sering dipakai untuk kepentingan umum harus lolos uji kelayakan agar tidak membahayakan penumpang.

Bagi Anda yang memiliki usaha penyewaan mobil atau angkutan barang dan sejenisnya, mari simak berapa biaya KIR mobil pick up di tahun 2021 lengkap dengan cara dan syaratnya yuk!

Biaya KIR Mobil Pick Up

Tarif Mobil pick up Rp 22.000

Tanda uji Rp 15.000

Tanda uji kereta tempelan Rp 4.500

Pasang tanda ulang Rp 25.000

Ganti buku KIR yang hilang Rp 15.000 (bila hilang)

Pengecatan Rp 10.000

Emisi Rp 10.000

Buku uji Rp 10.000

Sanksi administrasi Rp 10.000 (bila ada)

Formulir pendaftaran: Rp15.000

Buku Uji baru: Rp85.000

Stiker samping: Rp15.000

Biaya uji untuk JBB < 3.500 kg: Rp50.000

Biaya uji untuk JBB > 3.500 – 8.000 kg: Rp75.000

Biaya uji untuk JBB < 8.000 - 14.000 kg: Rp100.000

Biaya uji untuk JBB > 14.000 kg: Rp150.000

Syarat KIR mobil

Syarat uji KIR mobil terbagi menjadi 2 yaitu pendaftaran dan perpanjang, berikut dokumen yang harus Anda bawa sebagai persyaratannya,

Pendaftaran KIR mobil

  • Fisik kendaraan dalam kondisi layak

  • BPKB dan STNK

  • Surat ijin trayek (angkutan umum)

  • Bukti pembayaran biaya uji

Perpanjang KIR mobil

  • Form permohonan uji kelayakan mobil

  • STNK yang masih aktif

  • Buku uji

  • Bukti pembayaran biaya uji

Saat ini, selain melakukan pendaftaran uji KIR langsung di tempat yang telah disediakan, Anda juga bisa melakukan pendaftaran secara online. Ada 2 cara yang bisa dilakukan, yaitu dengan mengunduh aplikasinya di Play Store atau melalui website yang sudah tersedia.

Jika sudah mengetahui seberapa besar biaya dan syarat yang harus dibawa, maka langkah selanjutnya adalah proses daftar. Berikut ini adalah proses pendaftaran melalui aplikasi,

  • Login akun Anda atau daftar baru jika belum membuat akun

  • Masukkan nomor uji kendaraan

  • Masukkan lokasi dan tanggal pengujian

  • Ajukan booking pengajuan KIR

  • Bayar biaya tagihan via ATM

Dan berikut ini adalah langkah-langkah pendaftaran melalui website,

  • Buka situs http://sikironline.co.id/

  • Pilih menu pendaftaran uji

  • Isi kolom provinsi dan kabupaten tujuan sesuai dengan posisi kalian saat ini

  • Pada bagian permohonan pilih sesuai dengan keperluan kalian (perpanjang atau pendaftaran baru)

  • Masukkan nomor uji KIR

  • Pilih lokasi dan tanggal pengujian

  • Bayar tagihan sesuai dengan jumlah yang tertera di bukti pendaftaran via ATM

Dilansir buku Sistem Informasi KIR Kendaraan pada Dinas Perhubungan Kabupaten Pekalongan Berbasis Android, Hadwitya & Sofyan, 2019, uji KIR adalah sebuah keharusan bagi kendaraan niaga. Setelah berkas hasil uji dinyatakan lulus, peserta membayar retribusi uji untuk kemudian mendapatkan Buku Uji serta pemasangan tanda samping. Namun, jika belum lulus, peserta wajib melakukan perbaikan kendaraan sebelum digunakan kembali.

Agar bisa mengikuti uji KIR dengan lancar, pastikan Anda telah memenuhi semua persyaratan yang sudah dijelaskan di atas. (DNR)