Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.8
Konten dari Pengguna
Biaya KIR Mobil Pick Up Terbaru Beserta Syaratnya Lengkap
15 Juni 2021 13:08 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Uji KIR adalah istilah yang menggambarkan serangkaian aktivitas pengecekan kelayakan sebuah mobil. Mobil yang dimaksud di sini adalah yang difungsikan sebagai kendaraan niaga. Tentunya mobil yang sering dipakai untuk kepentingan umum harus lolos uji kelayakan agar tidak membahayakan penumpang.
ADVERTISEMENT
Bagi Anda yang memiliki usaha penyewaan mobil atau angkutan barang dan sejenisnya, mari simak berapa biaya KIR mobil pick up di tahun 2021 lengkap dengan cara dan syaratnya yuk!
Biaya KIR Mobil Pick Up
Tarif Mobil pick up Rp 22.000
Tanda uji Rp 15.000
Tanda uji kereta tempelan Rp 4.500
Pasang tanda ulang Rp 25.000
Ganti buku KIR yang hilang Rp 15.000 (bila hilang)
Pengecatan Rp 10.000
Emisi Rp 10.000
Buku uji Rp 10.000
Sanksi administrasi Rp 10.000 (bila ada)
Formulir pendaftaran: Rp15.000
Buku Uji baru: Rp85.000
Stiker samping: Rp15.000
Biaya uji untuk JBB < 3.500 kg: Rp50.000
Biaya uji untuk JBB > 3.500 – 8.000 kg: Rp75.000
Biaya uji untuk JBB < 8.000 - 14.000 kg: Rp100.000
ADVERTISEMENT
Biaya uji untuk JBB > 14.000 kg: Rp150.000
Syarat KIR mobil
Syarat uji KIR mobil terbagi menjadi 2 yaitu pendaftaran dan perpanjang, berikut dokumen yang harus Anda bawa sebagai persyaratannya,
Pendaftaran KIR mobil
Perpanjang KIR mobil
Saat ini, selain melakukan pendaftaran uji KIR langsung di tempat yang telah disediakan, Anda juga bisa melakukan pendaftaran secara online. Ada 2 cara yang bisa dilakukan, yaitu dengan mengunduh aplikasinya di Play Store atau melalui website yang sudah tersedia.
Jika sudah mengetahui seberapa besar biaya dan syarat yang harus dibawa, maka langkah selanjutnya adalah proses daftar. Berikut ini adalah proses pendaftaran melalui aplikasi,
ADVERTISEMENT
Dan berikut ini adalah langkah-langkah pendaftaran melalui website,
Dilansir buku Sistem Informasi KIR Kendaraan pada Dinas Perhubungan Kabupaten Pekalongan Berbasis Android, Hadwitya & Sofyan, 2019, uji KIR adalah sebuah keharusan bagi kendaraan niaga. Setelah berkas hasil uji dinyatakan lulus, peserta membayar retribusi uji untuk kemudian mendapatkan Buku Uji serta pemasangan tanda samping. Namun, jika belum lulus, peserta wajib melakukan perbaikan kendaraan sebelum digunakan kembali.
ADVERTISEMENT
Agar bisa mengikuti uji KIR dengan lancar, pastikan Anda telah memenuhi semua persyaratan yang sudah dijelaskan di atas. (DNR)