Biaya KIR Mobil Pick Up Terbaru Beserta Syaratnya Lengkap

Penulis kumparan
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Uji KIR adalah istilah yang menggambarkan serangkaian aktivitas pengecekan kelayakan sebuah mobil. Mobil yang dimaksud di sini adalah yang difungsikan sebagai kendaraan niaga. Tentunya mobil yang sering dipakai untuk kepentingan umum harus lolos uji kelayakan agar tidak membahayakan penumpang.
Bagi Anda yang memiliki usaha penyewaan mobil atau angkutan barang dan sejenisnya, mari simak berapa biaya KIR mobil pick up di tahun 2021 lengkap dengan cara dan syaratnya yuk!
Biaya KIR Mobil Pick Up
Tarif Mobil pick up Rp 22.000
Tanda uji Rp 15.000
Tanda uji kereta tempelan Rp 4.500
Pasang tanda ulang Rp 25.000
Ganti buku KIR yang hilang Rp 15.000 (bila hilang)
Pengecatan Rp 10.000
Emisi Rp 10.000
Buku uji Rp 10.000
Sanksi administrasi Rp 10.000 (bila ada)
Formulir pendaftaran: Rp15.000
Buku Uji baru: Rp85.000
Stiker samping: Rp15.000
Biaya uji untuk JBB < 3.500 kg: Rp50.000
Biaya uji untuk JBB > 3.500 – 8.000 kg: Rp75.000
Biaya uji untuk JBB < 8.000 - 14.000 kg: Rp100.000
Biaya uji untuk JBB > 14.000 kg: Rp150.000
Syarat KIR mobil
Syarat uji KIR mobil terbagi menjadi 2 yaitu pendaftaran dan perpanjang, berikut dokumen yang harus Anda bawa sebagai persyaratannya,
Pendaftaran KIR mobil
Fisik kendaraan dalam kondisi layak
BPKB dan STNK
Surat ijin trayek (angkutan umum)
Bukti pembayaran biaya uji
Perpanjang KIR mobil
Form permohonan uji kelayakan mobil
STNK yang masih aktif
Buku uji
Bukti pembayaran biaya uji
Saat ini, selain melakukan pendaftaran uji KIR langsung di tempat yang telah disediakan, Anda juga bisa melakukan pendaftaran secara online. Ada 2 cara yang bisa dilakukan, yaitu dengan mengunduh aplikasinya di Play Store atau melalui website yang sudah tersedia.
Jika sudah mengetahui seberapa besar biaya dan syarat yang harus dibawa, maka langkah selanjutnya adalah proses daftar. Berikut ini adalah proses pendaftaran melalui aplikasi,
Login akun Anda atau daftar baru jika belum membuat akun
Masukkan nomor uji kendaraan
Masukkan lokasi dan tanggal pengujian
Ajukan booking pengajuan KIR
Bayar biaya tagihan via ATM
Dan berikut ini adalah langkah-langkah pendaftaran melalui website,
Buka situs http://sikironline.co.id/
Pilih menu pendaftaran uji
Isi kolom provinsi dan kabupaten tujuan sesuai dengan posisi kalian saat ini
Pada bagian permohonan pilih sesuai dengan keperluan kalian (perpanjang atau pendaftaran baru)
Masukkan nomor uji KIR
Pilih lokasi dan tanggal pengujian
Bayar tagihan sesuai dengan jumlah yang tertera di bukti pendaftaran via ATM
Dilansir buku Sistem Informasi KIR Kendaraan pada Dinas Perhubungan Kabupaten Pekalongan Berbasis Android, Hadwitya & Sofyan, 2019, uji KIR adalah sebuah keharusan bagi kendaraan niaga. Setelah berkas hasil uji dinyatakan lulus, peserta membayar retribusi uji untuk kemudian mendapatkan Buku Uji serta pemasangan tanda samping. Namun, jika belum lulus, peserta wajib melakukan perbaikan kendaraan sebelum digunakan kembali.
Agar bisa mengikuti uji KIR dengan lancar, pastikan Anda telah memenuhi semua persyaratan yang sudah dijelaskan di atas. (DNR)
