Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Biaya Pecah Sertifikat Tanah beserta Persyaratannya
8 November 2024 18:11 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Proses pemecahan sertifikat tanah dilakukan untuk keperluan jual beli tanah, pembagian warisan, dan lain sebagainya. Sertifikat tanah harus dipecah karena sebagian tanah menjadi kepemilikan pihak lain.
Biaya Pecah Sertifikat Tanah
Menurut buku Rahasia KPR yang Disembunyikan Para Bankir oleh Agung Herutomo (2013: 52), saat terjadi transaksi atas tanah, bank mewajibkan sertifikat pecah per kavling agar kredit dapat dicairkan. pemecahan sertifikat membutuhkan proses dan waktu, bank dan developer mengikatkan diri pada MOU yang disepakati oleh bank dan developer.
Dalam proses pemecahan sertifikat tanah, terdapat biaya pecah sertifikat tanah dan persyaratannya yang harus diketahui. Biaya pecah sertifikat tanah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2010. Biaya pecah sertifikat tanah adalah sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
1. Biaya Pendaftaran
Biaya pendaftaran diperlukan untuk pendaftaran sertifikat tanah di Kantor Pertanahan. Tarif pendaftaran pecah sertifikat tanah adalah Rp 50.000 per pengajuan.
2. Biaya Pengukuran
Sebelum dilakukan pemecahan tanah, tanah harus diukur terlebih dahulu. Pengukuran ini memerlukan biaya sebesar Rp 250.000 per bidang tanah.
2. Biaya Pemeriksaan Tanah
Biaya yang dibutuhkan untuk melakukan pemeriksaan tanah adalah sebesar Rp 250.000 per bidang tanah.
3. Biaya Transportasi, Konsumsi, dan Akomodasi (Biaya TKA)
Biaya TKA diperlukan untuk transportasi, konsumsi, dan akomodasi petugas kantor pertanahan yang bertugas melakukan pengukuran pemeriksaan. Biayanya adalah sebesar Rp 250.00 per bidang tanah.
4. Biaya Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
Untuk mengetahui BPHTB pemecahan sertfikat tanah dapat digunakan rumus 5% NPOP - NPOPTKP = BPHTB
Rumus menghitung biaya pecah sertifikat tanah adalah sebagai berikut:
Biaya pecah sertifikat tanah = Biaya pendaftaran + Biaya Pengukuran + Biaya pemeriksaan tanah + biaya TKA + Biaya BPHTB.
ADVERTISEMENT
Syarat Pecah Sertifikat Tanah
Menurut situs apis.atrbpn.go.id, berikut ini syarat-syarat pemberkasan yang harus dipenuhi dalam pemecahan sertifikat tanah:
Demikian biaya pecah sertifikat tanah dan persyaratannya. Semoga dapat memberikan informasi mengenai pemecahan sertifikat tanah dan administrasinya.(IND)