Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Biaya Surat Pindah antar Kabupaten untuk Masyarakat
3 Juli 2024 17:14 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Biaya surat pindah antar Kabupaten perlu diketahui bagi masyarakat yang pindah ke rumah baru. Hal ini penting untuk dilakukan karena berkaitan dengan pengubahan alamat tempat tinggal yang berkaitan dengan administrasi kependudukan.
ADVERTISEMENT
Umumnya, pelaporan pindah domisili dilakukan kepada pihak berwajib, baik itu kepala desa, kelurahan, atau dinas administrasi kependudukan. Cara mengurus surat pindah domisili juga tergolong mudah dan tidak memberatkan masyarakat.
Biaya Surat Pindah antar Kabupaten dan Syaratnya
Mengutip buku Panduan Lengkap Mengurus Perijinan dan Dokumen, Yudi Setianto, dkk (2008), surat pindah domisili bertujuan untuk memastikan agar seseorang tercatat pada database pemerintah dengan benar.
Hal ini sekaligus memudahkan proses pengurusan administrasi kependudukan. Adapun biaya surat pindah antar Kabupaten adalah gratis.
Saat ini, mengurus surat pindah antar kabupaten tidak lagi memerlukan surat pengantar dari RT/RW. Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2018. Adapun syarat-syarat dokumen yang diperlukan, yakni sebagai berikut.
ADVERTISEMENT
Cara Mengurus Surat Pindah antar Kabupaten
Mengutip website wonogirikab.go.id, berikut ini mekanisme dan prosedur pengurusan surat pindah antar kabupaten.
ADVERTISEMENT
Jadi, biaya surat pindah antar Kabupaten adalah gratis. Hal ini sebagai bentuk pelayanan publik yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat dengan bijak dan efektif. (DLA)