Konten dari Pengguna

Biaya Surat Pindah antar Kabupaten untuk Masyarakat

Berita Terkini
Penulis kumparan
3 Juli 2024 17:14 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi biaya surat Pindah antar Kabupaten, sumber: unsplash/ArlingtonResearch
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi biaya surat Pindah antar Kabupaten, sumber: unsplash/ArlingtonResearch
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Biaya surat pindah antar Kabupaten perlu diketahui bagi masyarakat yang pindah ke rumah baru. Hal ini penting untuk dilakukan karena berkaitan dengan pengubahan alamat tempat tinggal yang berkaitan dengan administrasi kependudukan.
ADVERTISEMENT
Umumnya, pelaporan pindah domisili dilakukan kepada pihak berwajib, baik itu kepala desa, kelurahan, atau dinas administrasi kependudukan. Cara mengurus surat pindah domisili juga tergolong mudah dan tidak memberatkan masyarakat.

Biaya Surat Pindah antar Kabupaten dan Syaratnya

Ilustrasi biaya surat Pindah antar Kabupaten, sumber: unsplash/Charanjeet
Mengutip buku Panduan Lengkap Mengurus Perijinan dan Dokumen, Yudi Setianto, dkk (2008), surat pindah domisili bertujuan untuk memastikan agar seseorang tercatat pada database pemerintah dengan benar.
Hal ini sekaligus memudahkan proses pengurusan administrasi kependudukan. Adapun biaya surat pindah antar Kabupaten adalah gratis.
Saat ini, mengurus surat pindah antar kabupaten tidak lagi memerlukan surat pengantar dari RT/RW. Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2018. Adapun syarat-syarat dokumen yang diperlukan, yakni sebagai berikut.
ADVERTISEMENT

Cara Mengurus Surat Pindah antar Kabupaten

Ilustrasi biaya surat Pindah antar Kabupaten, sumber: unsplash/VanTayMedia
Mengutip website wonogirikab.go.id, berikut ini mekanisme dan prosedur pengurusan surat pindah antar kabupaten.
ADVERTISEMENT
Jadi, biaya surat pindah antar Kabupaten adalah gratis. Hal ini sebagai bentuk pelayanan publik yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat dengan bijak dan efektif. (DLA)