Biaya Surat Pindah antar Kabupaten untuk Masyarakat

Penulis kumparan
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Biaya surat pindah antar Kabupaten perlu diketahui bagi masyarakat yang pindah ke rumah baru. Hal ini penting untuk dilakukan karena berkaitan dengan pengubahan alamat tempat tinggal yang berkaitan dengan administrasi kependudukan.
Umumnya, pelaporan pindah domisili dilakukan kepada pihak berwajib, baik itu kepala desa, kelurahan, atau dinas administrasi kependudukan. Cara mengurus surat pindah domisili juga tergolong mudah dan tidak memberatkan masyarakat.
Biaya Surat Pindah antar Kabupaten dan Syaratnya
Mengutip buku Panduan Lengkap Mengurus Perijinan dan Dokumen, Yudi Setianto, dkk (2008), surat pindah domisili bertujuan untuk memastikan agar seseorang tercatat pada database pemerintah dengan benar.
Hal ini sekaligus memudahkan proses pengurusan administrasi kependudukan. Adapun biaya surat pindah antar Kabupaten adalah gratis.
Saat ini, mengurus surat pindah antar kabupaten tidak lagi memerlukan surat pengantar dari RT/RW. Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2018. Adapun syarat-syarat dokumen yang diperlukan, yakni sebagai berikut.
Kartu Keluarga
E-KTP
Kartu Identitas Anak (KIA)
Surat Keterangan Pindah (SKP) dari daerah asal
Dokumen pendukung (buku nikah, akta kelahiran, akta perceraian, ijazah, dan pas foto)
Cara Mengurus Surat Pindah antar Kabupaten
Mengutip website wonogirikab.go.id, berikut ini mekanisme dan prosedur pengurusan surat pindah antar kabupaten.
Pemohon datang ke Desa/Kelurahan.
Berkas-berkas persyaratan yang telah lengkap diverifikasi dan diinput oleh Operator.
Operator mengunggah berkas permohonan.
Berkas-berkas persyaratan yang telah lengkap diverifikasi dan diinput oleh Operator.
Berkas yang memenuhi persyaratan diteliti oleh Kasi Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk atau validator.
Jika berkas dinyatakan memenuhi persyaratan, pemohon akan menerima SMS Gateway/Pemberitahuan untuk mengirimkan berkas ke kecamatan melalui PT. Kantor POS Indonesia.
Jika pengajuan pindah tidak dilakukan semua anggota keluarga, maka Operator mengajuan Sertifikasi Elektronik Kartu Keluarga (KK) bagi KK yang ditinggalkan pada aplikasi SIAK.
Pejabat Disdukcapil melakukan validasi Sertifikasi Elektronik Kartu Keluarga (KK).
Kepala Dinas melakukan Sertifikasi Elektronik Kartu Keluarga (KK);
Operator kecamatan mencetak SKPWNI antar kecamatan dan Kartu Keluarga (KK) yang ditinggalkan melalui menu aplikasi SIAK.
Pemohon memperoleh SMS gateway pemberitahuan bahwa dokumen telah selesai.
Pemohon dapat mengambil dokumen SKPWNI antarkecamatan dan Kartu Keluarga (KK) di kecamatan.
Baca juga: 2 Contoh Surat Keterangan Sehat untuk Berbagai Keperluan
Jadi, biaya surat pindah antar Kabupaten adalah gratis. Hal ini sebagai bentuk pelayanan publik yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat dengan bijak dan efektif. (DLA)
