Konten dari Pengguna

Bobot Nilai Maksimal dan Syarat Lolos SKD CPNS 2024

Berita Terkini
Penulis kumparan
4 Desember 2024 20:12 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Nilai Maksimal dan Syarat Lolos SKD CPNS 2024. Sumber: Unsplash/Nguyen Dang Hoang Nhu
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Nilai Maksimal dan Syarat Lolos SKD CPNS 2024. Sumber: Unsplash/Nguyen Dang Hoang Nhu
ADVERTISEMENT
Para peserta perlu memperhatikan bobot nilai maksimal dan syarat lolos SKD CPNS 2024. Informasi tersebut dapat digunakan sebagai acuan agar nilai SKD dapat melebihi passing grade.
ADVERTISEMENT
Jika nilai di bawah passing grade, maka peserta akan dinyatakan gagal. Sehingga tidak dapat melanjutkan tes selanjutnya.

Nilai Maksimal dan Syarat Lolos SKD CPNS 2024, Peserta Wajib Tahu

Ilustrasi Nilai Maksimal dan Syarat Lolos SKD CPNS 2024. Sumber: Unsplash/Nguyen Dang Hoang Nhu
Banyak orang yang ingin menjadi PNS. Dikutip dari buku Sistem Administrasi Negara Republik Indonesia, Hakim dan Yogopriyatno (2023), PNS (Pegawai Negeri Sipil) adalah sebutan untuk pegawai yang diangkat oleh negara dan bekerja di instansi pemerintah, seperti kementerian, lembaga, dan badan pemerintah lainnya.
Untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil, masyarakat diwajibkan untuk mengikuti beberapa rangkaian seleksi. Salah satunya adalah tes SKD. SKD merupakan akronim atau singkatan dari Seleksi Kompetensi Dasar.
SKD bertujuan untuk menggali pengetahuan, keterampilan, serta sikap peserta CPNS. Tes Seleksi Kemampuan Dasar meliputi kemampuan verbal, penalaran, kemampuan beradaptasi, dan lain sebagainya.
ADVERTISEMENT
Setiap tes dalam CPNS memiliki syarat lolosnya tersendiri. Lantas berapa bobot nilai maksimal dan syarat lolos SKD CPNS 2024? Nilai kumulatif atau nilai maksimal SKD adalah 550.
Nilai tersebut merupakan hasil kumulatif dari 150 soal tes yang meliputi Tes Wawasan kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP). Untuk dapat lolos SKD, peserta harus memenuhi dua syarat sebagai berikut.

1. Melewati Passing Grade atau Nilai Ambang Batas

Pada tes SKD, para peserta diharapkan bisa mendapatkan nilai setinggi mungkin. Hal itu karena setiap materi tes yang diujikan memiliki nilai ambang batasnya tersendiri. Berikut nilai ambang batas tes SKD.
Nilai ambang batas tersebut hanya untuk peserta umum. Berikut nilai ambang batas untuk formasi disabilitas, lulusan cumlaude dan diaspora, serta putra-putri daerah.
ADVERTISEMENT
Nilai ambang batas tersebut dihitung dari bobot nilai masing-masing tes. Adapun bobotnya sebagai berikut.

2. Memenuhi Ketentuan Jumlah Peserta

Jika telah memiliki nilai di atas passing grade, maka peserta harus memenuhi syarat kedua. Syaratnya yaitu memenuhi ketentuan jumlah peserta.
ADVERTISEMENT
Pada ketentuan ini, peserta harus berada pada batas tiga kali jumlah kebutuhan formasi jabatan. Misalnya formasi jabatan adalah 1 orang. Maka yang lolos ke tahap SKB adalah 1 x 3 = 3 peserta.
Demikian nilai maksimal dan syarat lolos SKD CPNS 2024. Agar dapat lolos tes SKD, peserta harus mempersiapkan diri dari jauh-jauh hari. (FAR)