Bobot Nilai Maksimal dan Syarat Lolos SKD CPNS 2024

Penulis kumparan
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Para peserta perlu memperhatikan bobot nilai maksimal dan syarat lolos SKD CPNS 2024. Informasi tersebut dapat digunakan sebagai acuan agar nilai SKD dapat melebihi passing grade.
Jika nilai di bawah passing grade, maka peserta akan dinyatakan gagal. Sehingga tidak dapat melanjutkan tes selanjutnya.
Nilai Maksimal dan Syarat Lolos SKD CPNS 2024, Peserta Wajib Tahu
Banyak orang yang ingin menjadi PNS. Dikutip dari buku Sistem Administrasi Negara Republik Indonesia, Hakim dan Yogopriyatno (2023), PNS (Pegawai Negeri Sipil) adalah sebutan untuk pegawai yang diangkat oleh negara dan bekerja di instansi pemerintah, seperti kementerian, lembaga, dan badan pemerintah lainnya.
Untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil, masyarakat diwajibkan untuk mengikuti beberapa rangkaian seleksi. Salah satunya adalah tes SKD. SKD merupakan akronim atau singkatan dari Seleksi Kompetensi Dasar.
SKD bertujuan untuk menggali pengetahuan, keterampilan, serta sikap peserta CPNS. Tes Seleksi Kemampuan Dasar meliputi kemampuan verbal, penalaran, kemampuan beradaptasi, dan lain sebagainya.
Setiap tes dalam CPNS memiliki syarat lolosnya tersendiri. Lantas berapa bobot nilai maksimal dan syarat lolos SKD CPNS 2024? Nilai kumulatif atau nilai maksimal SKD adalah 550.
Nilai tersebut merupakan hasil kumulatif dari 150 soal tes yang meliputi Tes Wawasan kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP). Untuk dapat lolos SKD, peserta harus memenuhi dua syarat sebagai berikut.
1. Melewati Passing Grade atau Nilai Ambang Batas
Pada tes SKD, para peserta diharapkan bisa mendapatkan nilai setinggi mungkin. Hal itu karena setiap materi tes yang diujikan memiliki nilai ambang batasnya tersendiri. Berikut nilai ambang batas tes SKD.
TWK: 65
TIU: 80
TKP: 166
Nilai ambang batas tersebut hanya untuk peserta umum. Berikut nilai ambang batas untuk formasi disabilitas, lulusan cumlaude dan diaspora, serta putra-putri daerah.
Lulusan cumlaude dan diaspora: Nilai SKD paling rendah 311 dan TIU minimal 85.
Penyandang disabilitas: Nilai SKD paling rendah 286 dan TIU minimal 60.
Putra-putri Papua dan daerah tertinggal: Nilai SKD paling rendah 286 dan TIU minimal 60.
Putra-putri Kalimantan: TWK minimal 65, TIU minimal 80, dan TKP minimal 166.
Nilai ambang batas tersebut dihitung dari bobot nilai masing-masing tes. Adapun bobotnya sebagai berikut.
TIU dan TWK: Jawaban benar bernilai 5 dan salah atau tidak menjawab bernilai 0.
TKP: Tidak ada jawaban benar atau salah. Jawaban paling rendah adalah 1 dan tertinggi 5. Jika tidak menjawab maka nilainya 0.
2. Memenuhi Ketentuan Jumlah Peserta
Jika telah memiliki nilai di atas passing grade, maka peserta harus memenuhi syarat kedua. Syaratnya yaitu memenuhi ketentuan jumlah peserta.
Pada ketentuan ini, peserta harus berada pada batas tiga kali jumlah kebutuhan formasi jabatan. Misalnya formasi jabatan adalah 1 orang. Maka yang lolos ke tahap SKB adalah 1 x 3 = 3 peserta.
Baca juga: Kisi-Kisi SKB CPNS 2024 Resmi dari KemenpanRB untuk Panduan Belajar
Demikian nilai maksimal dan syarat lolos SKD CPNS 2024. Agar dapat lolos tes SKD, peserta harus mempersiapkan diri dari jauh-jauh hari. (FAR)
