Bolehkah Ibadah Haji Lebih dari Satu Kali? Ini Penjelasannya

Penulis kumparan
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ibadah haji hukumnya wajib bagi yang mampu. Mampu dalam segi materi dan mampu secara fisik. Namun, bolehkah ibadah haji lebih dari satu kali dalam Islam?
Ibadah haji sering dikaitkan dengan kuota yang terbatas. Sebagai negara dengan populasi umat muslim yang begitu banyak, Indonesia tentu memiliki batasan tertentu berdasarkan perjanjian dengan pemerintah Arab Saudi terkait kesempatan jamaah haji per tahunnya.
Bolehkah Ibadah Haji Lebih dari Satu Kali?
Ibadah haji termasuk dalam rukun Islam kelima. Tak sedikit orang yang melaksanakan ibadah haji satu kali selama dia hidup. Namun, ada juga orang yang melaksanakan ibadah haji lebih dari sekali. Bisa dua, tiga, hingga berkali-kali ibadah haji. Bolehkah ibadah haji lebih dari satu kali?
Dikutip dari buku Sudah Benarkah Ibadahmu?, Syafaat R Selamet, (2016:59), hukum ibadah haji wajib bagi yang mampu, baik secara fisik, mental, dan materi. Hukum ibadah haji juga bisa menjadi sunah apabila mengerjakan ibadah haji lebih dari satu kali.
Sebelum melaksanakan haji sunah ini perlu juga mempertimbangkan skala prioritas, yaitu memilih mana ibadah sunah yang lebih utama yang akan dipilih ketika ada dua pilihan.
Sebagai pertimbangan melaksanakan ibadah haji berkali-kali sangat penting merenungkan kritik Imam Al-Ghazali di dalam Ihya Ulumuddin sebagai berikut.
وربما يحرصون على إنفاق المال في الحج فيحجوت مرة بعد أخرى وربما تركوا جيرانهم جياعا ولذلك قال ابن مسعود في آخر الزمان يكثر الحاج بلا سبب يهون عليهم السفر ويبسط لهم في الرزق ويرجعون محرومين مسلوبين يهوي بأحدهم بعيره بين الرمال والقفار وجاره مأسور إلى جنبه لا يواسيهِ
Artinya: “Mereka bersikeras mengeluarkan harta untuk pergi haji berulang kali dan membiarkan tetangganya kelaparan. Ibnu Mas’ud berkata, ‘Pada akhir zaman, banyak orang naik haji tanpa sebab. Mudah bagi mereka melakukan perjalanan, rezeki mereka dilancarkan, tapi mereka pulang tidak membawa pahala dan ganjaran. Salah seorang mereka melanglang dengan kendaraannya melintasi sahara, sementara tetangganya tertawan di hadapannya tidak dihiraukannya.” (Abu Hamid Al-Ghazali, Ihya Ulumuddin, [Beirut, darul Kutub Al-Ilmiyah: 2016] juz III, halaman 498)
Dari ungkapan Al-Ghazali ini, mereka menyangka dengan menghabiskan harta untuk naik haji berulang kali itu dianggap lebih mulia di sisi Allah, daripada mendermakan harta untuk fakir miskin.
Inilah salah satu bentuk tipu daya bagi orang berharta menurut Al-Ghazali. Lebih baik kelebihan harta yang dimiliki diprioritaskan untuk membantu fakir miskin, pesantren yang terbengkalai, anak sekolah yang serba kekurangan, dan amal sosial lainnya.
Dengan demikian, ibadah haji berulang kali adalah suatu kesunahan, tetapi dengan memperhatikan skala prioritas dalam beribadah. Ketika dihadapkan dengan banyak peluang beribadah, pilihlah ibadah yang lebih banyak maslahatnya, baik untuk diri sendiri maupun orang lain.
Seperti ketika dihadapkan dengan ibadan berinfak di jalan Allah kepada fakir miskin yang sangat membutuhkan, maka menyantuninya lebih utama daripada mengeluarkan biaya besar setiap tahunnya untuk ibadah haji.
Baca Juga: Hikmah Melaksanakan Ibadah Haji yang Penuh Keistimewaan
Bolehkah ibadah haji lebih dari satu kali? Dalam Islam, hukum haji lebih dari satu kali adalah sunah. Namun, dengan memperhatikan skala prioritas dalam beribadah. (Adm)
