Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.92.0
Konten dari Pengguna
Bolehkah Zakat Penghasilan diberikan ke Masjid?
10 April 2022 21:09 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Bolehkah Zakat Penghasilan diberikan ke Masjid?
Bolehkah zakat penghasilan diberikan ke masjid? Bila maksud dari pertanyaan tersebut adalah ingin memberikan zakat penghasilan ke masjid baik untuk pembangunan masjid, pembelian alat sholat masjid, dan sebagainya maka simak penjelasan berikut.
Allah SWT dalam Surat At Taubah ayat 60 berfirman,
Berdasarkan ayat tersebut dapat diketahui bahwa terdapat 8 golongan yang berhak untuk menerima zakat, yakni:
ADVERTISEMENT
Bila disimak, dari delapan golongan tersebut tidak ada yang menyebutkan masjid atau untuk pembangunan masjid. Jadi, jelas bahwa zakat tidak dapat diberikan untuk pembangunan masjid. Wallahu a’lam bish-shawab.
Pemahaman tentang Zakat Penghasilan
Selain zakat fitrah dan zakat mal, Islam juga mengajarkan tentang zakat penghasilan. H. Abdurrahman Navis Lc dalam NU Online menjelaskan bahwa zakat penghasilan atau zakat profesi merupakan zakat yang dikenakan di setiap pekerjaan atau keahlian profesional tertentu, baik pekerjaan yang dilakukan sendirian maupun bersama orang, yakni yang mendatangkan penghasilan halal serta memenuhi batas minimum untuk wajib zakat (nisab). Adapun contoh pekerjaan atau keahlian profesional itu di antaranya adalah pegawai negeri, pegawai swasta, pejabat, dokter, dosen, seniman, dan sebagainya.
ADVERTISEMENT
Hukum Zakat Penghasilan
Jadi, dapat dipahami bahwa bila telah mencapai nisab dan haul, mengeluarkan zakat adalah sebuah keharusan. Oleh sebab itu, segeralah keluarkan zakat dan konsultasikan zakat penghasilan Anda ke amil zakat terdekat dan terpercaya di sekitar tempat tinggal Anda. Semoga Allah memudahkan kita untuk menunaikan perintah berzakat, aamiin. (AA)