Konten dari Pengguna

Bolehkah Zakat Penghasilan diberikan ke Masjid?

Berita Terkini
Penulis kumparan
10 April 2022 21:09 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Menghitung Zakat. Sumber: Alexander Mils/Pexels.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Menghitung Zakat. Sumber: Alexander Mils/Pexels.com
ADVERTISEMENT
Zakat merupakan rukun Islam keempat yang harus ditunaikan oleh setiap pemeluk agama Islam. Bila mendengar kata ‘zakat’ hal apa yang Anda ketahui? Zakat fitrah, zakat mal? Kedua zakat tersebut memang ada dalam ajaran agama Islam dan harus ditunaikan. Ternyata, ada juga istilah zakat penghasilan atau zakat profesi dalam ajaran Islam. Bagaimana cara membayarnya? Bolehkah zakat penghasilan diberikan ke masjid? Simak penjelasan selengkapnya berikut ini.
ADVERTISEMENT

Bolehkah Zakat Penghasilan diberikan ke Masjid?

Bolehkah zakat penghasilan diberikan ke masjid? Bila maksud dari pertanyaan tersebut adalah ingin memberikan zakat penghasilan ke masjid baik untuk pembangunan masjid, pembelian alat sholat masjid, dan sebagainya maka simak penjelasan berikut.
Allah SWT dalam Surat At Taubah ayat 60 berfirman,
Berdasarkan ayat tersebut dapat diketahui bahwa terdapat 8 golongan yang berhak untuk menerima zakat, yakni:
ADVERTISEMENT
Bila disimak, dari delapan golongan tersebut tidak ada yang menyebutkan masjid atau untuk pembangunan masjid. Jadi, jelas bahwa zakat tidak dapat diberikan untuk pembangunan masjid. Wallahu a’lam bish-shawab.
Ilustrasi Belajar tentang Zakat. Sumber: Thirdman/Pexels.com

Pemahaman tentang Zakat Penghasilan

Selain zakat fitrah dan zakat mal, Islam juga mengajarkan tentang zakat penghasilan. H. Abdurrahman Navis Lc dalam NU Online menjelaskan bahwa zakat penghasilan atau zakat profesi merupakan zakat yang dikenakan di setiap pekerjaan atau keahlian profesional tertentu, baik pekerjaan yang dilakukan sendirian maupun bersama orang, yakni yang mendatangkan penghasilan halal serta memenuhi batas minimum untuk wajib zakat (nisab). Adapun contoh pekerjaan atau keahlian profesional itu di antaranya adalah pegawai negeri, pegawai swasta, pejabat, dokter, dosen, seniman, dan sebagainya.
ADVERTISEMENT

Hukum Zakat Penghasilan

Hukum zakat penghasilan memiliki perbedaan pendapat. Mayoritas ulama empat mazhab tidak mewajibkan zakat penghasilan ketika menerima, kecuali telah mencapai nisab (batas minimal untuk wajib zakat) dan mencapai satu tahun (haul). Namun, para ulama dan fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 3 Tahun 2003 menegaskan bahwa zakat penghasilan hukumnya adalah wajib. Adapun besarnya zakat penghasilan adalah 2,5%.
Jadi, dapat dipahami bahwa bila telah mencapai nisab dan haul, mengeluarkan zakat adalah sebuah keharusan. Oleh sebab itu, segeralah keluarkan zakat dan konsultasikan zakat penghasilan Anda ke amil zakat terdekat dan terpercaya di sekitar tempat tinggal Anda. Semoga Allah memudahkan kita untuk menunaikan perintah berzakat, aamiin. (AA)