Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Bolehkah Zakat Penghasilan Diberikan Kepada Saudara? Ini Jawabannya
3 April 2022 20:34 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Dikutip dari buku Fiqih Madrasah Aliyah Kelas X yang ditulis oleh Harjan Syuhada & Sungarso (2021: 53), pengertian zakat penghasilan (al-mal al-mustafad) adalah zakat yang dikenakan pada setiap pekerjaan atau profesi tertentu yang mendatangkan penghasilan halal yang memenuhi nisab. Adapun zakat yang harus dikeluarkan adalah 2,5% dari penghasilan. Lalu, bolehkah zakat penghasilan diberikan kepada saudara?
ADVERTISEMENT
Pada dasarnya, zakat dapat diberikan kepada saudara kandung dengan dua syarat, yaitu saudara termasuk ke dalam delapan golongan yang berhak mendapatkan zakat atau saudara tidak termasuk orang yang wajib dinafkahi atau seperti seorang wanita yang belum menikah, tetapi tidak memberi nafkah orang tua. Penerima zakat dijelaskan secara rinci di dalam al-Qur’an. Allah SWT berfirman:
Bolehkah Zakat Penghasilan Diberikan Kepada Saudara?
Sebelumnya sudah dijelaskan bahwa, zakat dapat diberikan kepada saudara kandung dengan dua syarat, yaitu saudara termasuk ke dalam delapan golongan yang berhak mendapatkan zakat atau saudara tidak termasuk orang yang wajib dinafkahi atau seperti seorang wanita yang belum menikah, tetapi tidak memberi nafkah orang tua. Selain hal tersebut, berikut adalah ketentuan-ketentuan mengenai zakat penghasilan yang dikutip dari buku Tanya Jawab Islam yang ditulis oleh Piss KTB (2015: 2085):
ADVERTISEMENT
Semoga informasi di atas bermanfaat! (CHL)