Bolehkah Zakat Penghasilan Diberikan Kepada Saudara? Ini Jawabannya

Penulis kumparan
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Dikutip dari buku Fiqih Madrasah Aliyah Kelas X yang ditulis oleh Harjan Syuhada & Sungarso (2021: 53), pengertian zakat penghasilan (al-mal al-mustafad) adalah zakat yang dikenakan pada setiap pekerjaan atau profesi tertentu yang mendatangkan penghasilan halal yang memenuhi nisab. Adapun zakat yang harus dikeluarkan adalah 2,5% dari penghasilan. Lalu, bolehkah zakat penghasilan diberikan kepada saudara?
Pada dasarnya, zakat dapat diberikan kepada saudara kandung dengan dua syarat, yaitu saudara termasuk ke dalam delapan golongan yang berhak mendapatkan zakat atau saudara tidak termasuk orang yang wajib dinafkahi atau seperti seorang wanita yang belum menikah, tetapi tidak memberi nafkah orang tua. Penerima zakat dijelaskan secara rinci di dalam al-Qur’an. Allah SWT berfirman:
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak orang-orang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana (at-Taubah ayat 60)”
Bolehkah Zakat Penghasilan Diberikan Kepada Saudara?
Sebelumnya sudah dijelaskan bahwa, zakat dapat diberikan kepada saudara kandung dengan dua syarat, yaitu saudara termasuk ke dalam delapan golongan yang berhak mendapatkan zakat atau saudara tidak termasuk orang yang wajib dinafkahi atau seperti seorang wanita yang belum menikah, tetapi tidak memberi nafkah orang tua. Selain hal tersebut, berikut adalah ketentuan-ketentuan mengenai zakat penghasilan yang dikutip dari buku Tanya Jawab Islam yang ditulis oleh Piss KTB (2015: 2085):
Ketentuan umum: penjelasan mengenai “penghasilan” adalah setiap pendapatan seperti gajim honorarium, upah, jasa, dan lain-lain yang diperoleh secara halal.
Hukum: semua bentuk penghasilan halal wajib dikeluarkan zakatnya dengan syarat telah mencapai nishab dalam satu tahun, yaitu senilai emas 85 gram.
Kadar zakat: 2,5% dari penghasilan.
Waktu pengeluaran zakat: saat sudah cukup nishab atau jika penghasilan bersihnya sudah cukup nishab jika tidak mencapai nishab.
Semoga informasi di atas bermanfaat! (CHL)
