Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten dari Pengguna
Bolehkah Zakat Penghasilan Diberikan kepada Saudara?Ini Penjelasan Menurut Islam
14 April 2022 17:10 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Bolehkah zakat penghasilan diberikan kepada saudara? Pertanyaan ini sering menjadi teka-teki bagi umat Muslim yang ingin mengeluarkan zakat penghasilan kepada saudaranya yang membutuhkan.
ADVERTISEMENT
Mengutip buku Sinergi Pengelolaan Zakat di Indonesia oleh Hudaifah, dkk (2020), zakat penghasilan itu sendiri merupakan harta seorang muslim yang telah memenuhi syarat dan dikeluarkan dari gaji yang ia diterima. Syarat menunaikan zakat penghasilan yaitu, Islam, berakal sehat, merdeka, baligh, serta mencapai nisab dan haul.
Orang yang Berhak Menerima Zakat
Zakat hendaknya diberikan kepada orang yang berhak menerimanya. Dalam Alquran dijelaskan bahwa orang yang berhak menerima zakat terdiri dari 8 golongan, yakni fakir, miskin, penguru zakat, mualaf, budak, orang yang berhutang, dan musafir.
Pada prinsipnya, zakat tidak boleh diberikan kepada orang yang menjadi tanggung jawab Anda, seperti orang tua, istri, atau anak. Oleh karena itu, jika memiliki saudara yang miskin dan biaya hidupnya tidak ditanggung oleh Anda, maka menyalurkan zakat harta kepada mereka tidak masalah.
ADVERTISEMENT
Bolehkah Zakat Penghasilan Diberikan kepada Saudara?
Jika saudara kandung Anda termasuk ke dalam golongan penerima zakat yang disebut dalam Al Quran, maka mereka boleh mendapat zakat penghasilan dari Anda. Sebab, saudara kandung bukanlah keluarga yang Anda tanggung kebutuhan hidupnya.
Memberikan zakat kepada saudara hukumnya boleh dan sah dengan syarat bahwa saudara kandungnya termasuk fakir miskin dan bukan termasuk keturunan dari Rasulullah SAW dan Bani Hasyim.
Selain itu, agama Islam memerintahkan umatnya untuk bersedekah terlebih dahulu kepada saudara sebelum bersedekah kepada orang lain. Jadi, memberikan zakat penghasilan kepada saudara kandung lebih baik nilainya dibandingkan memberi kepada orang yang bukan kerabat.
Zakat penghasilan juga boleh diberikan kepada pembantunya yang fakir miskin dan hukumnya sah, dengan catatan bahwa ia bukan keturunan Rasulullah SAW dan Bani Hasyim.
ADVERTISEMENT
Jika anda memiliki uang yang cukup besar, maka boleh saja menyisihkan harta kepada tiap-tiap golongan. Namun, jika uang yang dimiliki terbatas, maka Anda perlu membuat prioritas dengan mengutamakan mereka yang membutuhkan.
(DLA)