Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
Konten dari Pengguna
Bolehkan Memakan Daging Kurban Milik Sendiri? Berikut Penjelasannya
8 Juli 2022 19:21 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Berkurban merupakan salah satu ibadah yang bisa dilakukan oleh umat Islam sebagai ganti dari belum bisa melakukan ibadah haji. Ibadah kurban biasanya dilakukan saat Hari Raya Idul Adha. Untuk hukum dari ibadah kurban sendiri adalah sunnah muakkadah atau sangat dianjurkan bagi setiap muslim yang sudah mampu untuk menunaikan ibadah kurban. Namun perlu diketahui bahwa bagi orang yang melakukan nazar atau berjanji akan berkurban hukumnya berubah menjadi wajib. Yang menjadi pertanyaan adalah bolehkan memakan daging kurban milik sendiri? Berikut adalah penjelasannya.
ADVERTISEMENT
Hukum Memakan Daging Kurban Milik Sendiri
Dikutip dari buku Ngopi Bareng Ustaz karya Amirulloh Syarbini, (2015) dijelaskan bahwa hukum memakan daging kurban milik sendiri ada dua. Yang pertama adalah diperbolehkan dan yang kedua tidak diperbolehkan.
Diperbolehkan memakan daging kurban milik sendiri ketika kurban tersebut tidak dilakukan untuk memenuhi nazar berkurban atau hukumnya berkurban adalah sunnah. Bahkan dalam beberapa hadits dijelaskan bahwa shohibul qurban atau orang yang berkurban dianjurkan untuk diberikan daging dari hewan yang dikurbankan sebanyak satu hingga tiga bagian. Hal ini juga dijelaskan di dalam surat Al-Hajj ayat 36.
Sementara itu bagi orang yang melaksanakan kurban karena nazar maka dilarang untuk memakan daging kurban dari hewan yang dikurbankan walaupun hanya sedikit. Hal tersebut juga berlaku untuk seluruh keluarga yang dinafkahi oleh shohibul qurban atau orang yang berkurban. Hal tersebut dijelaskan oleh salah satu ulama dari mazhab Syafi’i yaitu Syekh Abu Bakar Muhammad Syatha.
ADVERTISEMENT
Demikian adalah penjelasan mengenai boleh memakan daging kurban milik sendiri atau tidak sesuai dengan Al-Quran dan Al-Hadits. (WWN)