Buku KIR Mobil Diganti Smart Card, Ini Alasannya!

Berita Terkini
Penulis kumparan
Konten dari Pengguna
25 Juni 2021 9:43 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Buku KIR Mobil Pengangkut Barang, Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Buku KIR Mobil Pengangkut Barang, Foto: Pixabay
ADVERTISEMENT
Buku KIR mobil merupakan buku yang berisi hasil pengujian KIR. Dilansir dari situs resmi Dinas Perhubungan Kabupaten Tuban, uji KIR adalah serangkaian pengujian yang bertujuan untuk menguji kelayakan teknis mobil berpenumpang umum, mobil pengangkut barang, kereta gandeng, dan kereta tempelan, sehingga aman untuk dioperasikan di jalan raya.
ADVERTISEMENT
Namun, saat ini buku KIR mobil sudah tidak lagi digunakan, karena telah diganti dengan Smart Card alias Kartu Pintar. Meskipun hal ini telah disosialisasikan oleh Kementerian Perhubungan RI sejak awal tahun 2020, tetapi masih banyak para pemilik kendaraan yang belum mengetahui penggantian buku KIR ini.
Dasar hukum dari pemberlakukan Smart Card sendiri mengacu kepada Permenhub No. 133 Tahun 2015 terkait Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor dan Peraturan Dirjen Hubdat No. 2874/aj.402/Drjd/2017 tentang Pedoman Teknis Lulus Uji Berkala Kendaraan Bermotor.

Mengapa Buku KIR Mobil Diganti dengan Smart Card?

Bus, Foto: Pixabay
Smart Card adalah produk elektronik yang dihasilkan oleh Kementerian Perhubungan Republik Indonesia (Kemenhub RI) dengan bentuk yang tidak jauh berbeda dengan e-KTP. Kartu ini hanya dapat diperoleh dari Kemenhub RI berdasarkan data yang berasal dari hasil pengujian KIR mobil dan pemilik mobil tersebut.
ADVERTISEMENT
Setelah mendaftarkan mobil dan melunasi pembayaran uji KIR, pemilik mobil harus membawa unit mobilnya secara langsung ke lokasi pengujian kendaraan sesuai yang telah dipilihnya.
Jika sebelum kehadiran Smart Card, pemilik mobil menggunakan kartu KIR mobil dan buku KIR mobil yang rawan akan tindakan kecurangan, maka kini pemilik mobil akan menggunakan Smart Card yang tidak mudah untuk dicurangi. Pasalnya, Smart Card memiliki barcode yang digunakan untuk meminimalisir tindakan pemalsuan kartu dan buku KIR.
Selain itu, barcode tersebut juga berfungsi untuk memberikan petunjuk terkait tindak penyalahgunaan Smart Card dan bisa mempermudah petugas untuk melaksanakan proses pengecekan keaslian kartu.
Jika Anda kedapatan tidak melakukan uji KIR, maka berdasarkan UU LLAJ Pasal 76 ayat 1, Anda akan dikenai sanksi administratif berupa:
ADVERTISEMENT
Nah, setelah mengetahui keunggulan smart card dibanding buku KIR mobil, jangan pernah coba-coba untuk bertindak curang, yah. Ayo segera daftarkan mobil Anda untuk diuji KIR!(BRP)