Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Buku KIR Mobil: Sudah Tidak Berlaku, Kini Diganti Smart Card
15 Juni 2021 16:52 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Dikutip dari Buku Pintar Mengurus Surat & Dokumen Kendaraan bermotor oleh Siswosoediro (2009: 27), KIR merupakan serangkaian kegiatan yang bertujuan untuk menguji kelayakan kendaraan secara teknis, sehingga aman digunakan di jalan raya. Umumnya, hasil dari pengujian tersebut akan dimasukkan ke dalam buku KIR mobil.
ADVERTISEMENT
Namun, perlu diketahui bahwa buku KIR mobil saat ini sudah tidak berlaku karena telah digantikan dengan Smart Card atau Kartu Pintar. Hal ini telah disosialisasikan oleh Kementerian Perhubungan RI, bahkan sejak awal tahun 2020. Namun, sayangnya masih banyak orang yang belum mengetahui tentang pergantian buku KIR ini.
Adapun dasar dari pemberlakukan Smart Card yaitu mengacu pada Permenhub No. 133 Tahun 2015 terkait Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor. Selain itu, dasar hukum lain yang digunakan yaitu Peraturan Dirjen Hubdat No. 2874/aj.402/Drjd/2017 tentang Pedoman Teknis Lulus Uji Berkala Kendaraan Bermotor.
Kelebihan Smart Card Dibanding Buku KIR Mobil
Smart Card merupakan produk yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan Ri yang bentuknya tidak jauh berbeda dengan e-KTP. Kartu ini hanya bisa diperoleh dari Kemenhub berdasarkan data yang diperoleh dari masyarakat itu sendiri.
ADVERTISEMENT
Ketika melakukan uji KIR mobil, maka pengguna harus membawa unit kendaraannya secara langsung ke lokasi pengujian kendaraan. Hal ini telah diatur dalam peraturan dan regulasi yang telah ditetapkan.
Sebelum hadir Smart Card, kartu yang digunakan oleh masyarakat adalah kartu KIR mobil. Adapun peluncuran Smart Card di tengah masyarakat dilakukan setelah pengujian dirasa sudah memenuhi syarat dan perundang-undangan yang ditetapkan.
Dengan adanya kebijakan tersebut, diharapkan masyarakat tidak melakukan kecurangan terkait uji kelayakan kendaraan bermotor. Apalagi Smart Card sebagai pengganti dari buku KIR mobil memiliki barcode yang dapat digunakan untuk meminimalisir tindakan pemalsuan kartu.
Fungsi dari barcode ini yaitu untuk memberikan petunjuk terkait tindak penyalahgunaan Smart Card. Selain itu, dengan adanya barcode pada Smart Card, maka proses pengecekean keaslian kartu dapat lebih mudah dilakukan oleh petugas. (DLA)
ADVERTISEMENT