Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Konten dari Pengguna
Bunyi Alinea ke-4 Piagam Jakarta untuk Pembelajaran
20 Oktober 2023 19:59 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Tuliskan alinea ke-4 Piagam Jakarta ! Piagam Jakarta merupakan hasil rumusan para pendiri bangsa yang tergabung dalam PPKI. PPKI membentuk Panitia Sembilan atau sebuah panitia yang berjumlah 9 orang.
ADVERTISEMENT
Dalam Dekret Presiden RI 5 Juli 1959 disebutkan bahwa Piagam Jakarta satu rangkaian dengan UUD 1945. Ini berarti bahwa Piagam Jakarta merupakan satu bagian yang integral dengan UUD 1945.
Alasan Piagam Jakarta Dibentuk
Sebelum mengetahui bunyi alinea ke-4 Piagam Jakarta, ketahui terlebih dahulu alasan Piagam Jakarta dibentuk. Berdasarkan buku Pendidikan Pancasila, Nanang Trihandoko, (2021), Piagam Jakarta adalah hasil kompromi tentang dasar negara Indonesia antara golongan kebangsaan dan golongan islam.
Ketika melaksanakan sidang pertama BPUPKI, terdapat 45 suara yang berpendapat bahwa kebangsaan sebagai dasar negara. Akan tetapi, juga terdapat 15 suara lainnya yang berpendapat bahwa Islam sebagai dasar negara.
Dengan adanya perbedaan pendapat tersebut, maka dibentuklah Panitia Sembilan untuk mengakomodasi golongan kebangsaan dengan golongan Islam.
ADVERTISEMENT
Panitia yang terdiri dari Ir. Soekarno, Drs. Moh. Hatta, Mr. Muh. Yamin, Mr. Ahmad Soebardjo, Mr. A.A. Maramis, Abdul Kahar Muzakir, Wahid Hasyim, dan Haji Agus Salim bertugas merancang teks proklamasi yang kemudian dijadikan pembukaan UUD 1945.
Rancangan UUD itulah yang dikenal sebagai Piagam Jakarta dan dibacakan oleh Ir. Soekarno pada tanggal 10 Juli 1945. Nama Piagam Jakarta sendiri diusulkan oleh Moh. Yamin dan dikenal juga dengan sebutan Jakarta Charter.
Bunyi Alinea ke-4 Piagam Jakarta Sebelum Diubah
Tuliskan alinea ke-4 piagam jakarta! Ketahui teksnya melalui ulasan berikut ini. Berdasarkan buku Hukum Tata Negara Indonesia, Fajlurrahman Jurdi, (2019:174), inilah bunyi keseluruhan dari Piagam Jakarta.
PIAGAM JAKARTA
Alinea ke-1
Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa, dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
ADVERTISEMENT
Alinea ke-2
Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah ke pada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.
Alinea ke-3
Atas berkat Rahmat Allah Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rak yat Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaannya.
Alinea ke-4
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada: Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
ADVERTISEMENT
Itulah bunyi alenia ke-4 Piagam Jakarta dan alenia lainnya. Dengan memahami ulasan di atas, semoga dapat menambah pengetahuan pembaca. (Adm)