Konten dari Pengguna

Bunyi dan Isi Pasal 242 KUHP tentang Kesaksian Palsu

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi bunyi dan isi pasal 242 KUHP. sumber foto : www.pexels.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi bunyi dan isi pasal 242 KUHP. sumber foto : www.pexels.com

Apa bunyi dan isi pasal 242 KUHP? Topik ini menjadi perbincangan publik akhir-akhir ini terkait dengan persidangan kasus meninggalnya Brigadir Joshua. Persidangan kasus ini sudah menghadirkan saksi-saksi dari berbagai pihak. Yang menjadi perhatian adalah saksi ART bernama Susi di mana dalam persidangan dinilai memberikan kesaksian palsu.

Dikuti dari buku KUHP & KUHAP oleh Yim BIP (2017), apabila keterangan yang diberikan saksi selama persidangan disinyalir palsu, maka hakim ketua sidang akan melakukan peringatan pada saksi agar dia memberikan kesaksian yang jujur. Hakim ketua pun akan menjatuhkan hukuman kepada saksi apabila tetap melakukan kesaksian palsu.

Lantas apa bunyi dan isi dari pasal 242 KUHP?

Bunyi dan Isi Pasal 242 KUHP

Ilustrasi pasal 242 KUHP. sumber foto : www.pexels.com

Dari kitab Undang-Undang Hukum Pidana, berikut bunyi dan isi pasal 242 KUHP.

(1) Barangsiapa dalam hal-hal yang menurut peraturan undang-undang menuntut sesuatu keterangan dengan sumpah atau jika keterangan itu membawa akibat bagi hukum dengan sengaja memberi keterangan palsu, yang ditanggung dengan sumpah, baik dengan lisan atau dengan tulisan, maupun oleh dia sendiri atau kuasanya yang istimewa ditunjuk untuk itu, dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun.

(2) Jika keterangan palsu yang ditanggung dengan sumpah itu diberikan dalam perkara pidana dengan merugikan siterdakwa atau sitersangka, maka sitersalah itu dihukum penjara selama-lamanya sembilan tahun.

(3) Yang disamakan dengan sumpah yaitu perjanjian atau pengakuan, yang menurut undang-undang umum menjadi ganti sumpah.

(4) Dapat dijatuhkan hukuman mencabut hak yang tersebut dalam pasal 35 No. 1-4.

Berdasarkan dari pasal tersebut, maka seseorang akan dijatuhi hukuman pidana sumpah palsu atau keterangan palsu apabila memenuhi unsur-unsur sebagai berikut:

  • Adanya subjek hukum atau orang yang melakukan.

  • Melakukan perbuatan memberikan suatu keterangan palsu.

  • Perbuatan dilakukan dengan sengaja.

  • Keterangan dilakukan diatas sumpah berdasarkan undang-undang atau janji atau penguatana yang diharuskan menurut aturan-aturan umum atau yang menjadi pengganti sumpah.

  • Dilakukan secara lisan maupun tulisan, baik secara pribadi maupun oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk hal tersebut.

Kasus Brigadir Joshua masih akan terus bergulir dan semoga menemukan titik terang siapa dalang di balik pembunuhan sadis ini. Sebagai masyarakat tentunya kita perlu tahu pasal 242 KUHP ini agar bisa bertindak jujur tidak memberikan kesaksian palsu apabila diminta. (RAN)