Bunyi dan Makna Pasal 26 Ayat 1 UUD 1945 tentang WNI

Berita Terkini
Penulis kumparan
Konten dari Pengguna
2 Desember 2022 21:30 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
https://unsplash.com/@nickgunner - pasal 26 ayat 1
zoom-in-whitePerbesar
https://unsplash.com/@nickgunner - pasal 26 ayat 1
ADVERTISEMENT
Bagi bangsa Indonesia, Undang-undang Dasar 1945 (UUD 1945) adalah landasan hukum negara yang paling utama. Mengutip dari buku Memahami Makna Pembukaan UUD 1945, 2002, UUD 1945 bukan hanya berisikan berbagai landasan hukum pada ayat-ayatnya, melainkan sudah dimulai sejak di bagian pembukaan. Kali ini, yang akan kita bahas adalah mengenai bunyi dan makna pasal 26 ayat 1.
ADVERTISEMENT

Bunyi dan Makna Pasal 26 Ayat 1 UUD 1945 tentang WNI

Bunyi pasal 26 ayat 1 UUD 1945 adalah:
Setelah adanya amandemen, Pasal 26 UUD 1945 jadi memiliki tiga ayat, yaitu:
ADVERTISEMENT
Jadi, isi yang terkandung dalam pasal tersebut adalah yang mengatus mengenai warga negara Indonesia (WNI).
https://unsplash.com/@visualbywahyu - pasal 26 ayat 1
Makna pasal 26 ayat 1 adalah:
Pengertian WNI adalah warga asli negara Indonesia dan orang asing yang tinggal di Indonesia. Berdasarkan pasal ini, dapat disimpulkan bahwa setiap warga negara itu memiliki arti serta kedudukan yang sama di Indonesia. Itulah sebabnya, setiap warga negara memang sudah selayaknya mendapatkan hak dan kewajiban yang sama.

Beberapa Hak WNI

Beberapa hak warga negara Indonesia, antara lain adalah:
ADVERTISEMENT
Demikian ulasan singkat mengenai bunyi dan makna dari pasal 26 ayat 1 UUD 1945 yang mengatur tentang warga negara Indonesia atau WNI. (DNR)