Konten dari Pengguna

Bunyi dan Makna Pasal 26 Ayat 1 UUD 1945 tentang WNI

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

https://unsplash.com/@nickgunner - pasal 26 ayat 1
zoom-in-whitePerbesar
https://unsplash.com/@nickgunner - pasal 26 ayat 1

Bagi bangsa Indonesia, Undang-undang Dasar 1945 (UUD 1945) adalah landasan hukum negara yang paling utama. Mengutip dari buku Memahami Makna Pembukaan UUD 1945, 2002, UUD 1945 bukan hanya berisikan berbagai landasan hukum pada ayat-ayatnya, melainkan sudah dimulai sejak di bagian pembukaan. Kali ini, yang akan kita bahas adalah mengenai bunyi dan makna pasal 26 ayat 1.

Baca Juga: Pasal UUD 1945 yang Terkait dengan Hak dan Kewajiban Warga Negara

Bunyi dan Makna Pasal 26 Ayat 1 UUD 1945 tentang WNI

Bunyi pasal 26 ayat 1 UUD 1945 adalah:

“Orang-orang yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.”

Setelah adanya amandemen, Pasal 26 UUD 1945 jadi memiliki tiga ayat, yaitu:

1. Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.

2. Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.

3. Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.

Jadi, isi yang terkandung dalam pasal tersebut adalah yang mengatus mengenai warga negara Indonesia (WNI).

https://unsplash.com/@visualbywahyu - pasal 26 ayat 1

Makna pasal 26 ayat 1 adalah:

Pengertian WNI adalah warga asli negara Indonesia dan orang asing yang tinggal di Indonesia. Berdasarkan pasal ini, dapat disimpulkan bahwa setiap warga negara itu memiliki arti serta kedudukan yang sama di Indonesia. Itulah sebabnya, setiap warga negara memang sudah selayaknya mendapatkan hak dan kewajiban yang sama.

Beberapa Hak WNI

Beberapa hak warga negara Indonesia, antara lain adalah:

  1. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.” (pasal 27 ayat 2).

  2. Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).

  3. Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah. (pasal 28B ayat 1).

  4. Hak atas kelangsungan hidup: “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang.” (pasal 28B ayat 2)

  5. Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demimeningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)

Demikian ulasan singkat mengenai bunyi dan makna dari pasal 26 ayat 1 UUD 1945 yang mengatur tentang warga negara Indonesia atau WNI. (DNR)