Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Konten dari Pengguna
Bunyi dan Makna Pasal 27 Ayat 1 UUD 1945
15 Oktober 2022 17:02 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Undang-Undang Dasar (UUD ) Negara RI Tahun 1945 merupakan konstitusi dan sumber hukum tertinggi di Indonesia. Tulisan ini akan membahas salah satu pasal yang terdapat dalam UUD 1945. Inilah bunyi dan makna pasal 27 ayat 1 UUD 1945 yang perlu diketahui tiap warga negara.
ADVERTISEMENT
Sejarah terbentuknya UUD 1945 dijelaskan dalam buku Ensiklopedi Pancasila: Sejarah Lahirnya Pancasila dan UUD 1945 yang ditulis oleh Toto Sugiarto (2021:15). Berdasarkan buku tersebut, Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang dibentuk pada tanggal 29 April 1945 adalah badan yang menyusun rancangan UUD 1945. Setelah melewati dua sidang, akhirnya UUD 1945 berhasil disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).
Makna Pasal 27 Ayat 1 UUD 1945
UUD Republik Indonesia Tahun 1945 terdiri dari 37 pasal dan 16 Bab. Pasal 27 merupakan salah satu pasal yang ada dalam bab 10. Pada bab 10 dibahas mengenai ketentuan Warga Negara dan Penduduk, sehingga makna Pasal 27 ayat 1 juga berkaitan dengan topik tersebut.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari laman dpr.go.id, berikut adalah bunyi dari pasal 27 ayat 1 UUD 1945,
Pasal 27
(1) Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
Makna pasal 27 ayat 1 UUD 1945 adalah bahwa tiap-tiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di bidang hukum dan pemerintahan, dan memiliki kewajiban dalam mentaati hukum dan pemerintahan yang berlaku tanpa kecuali.
Pilkada merupakan perwujudan dari makna pasal 27 ayat 1, dimana negara menjamin hak semua warga negara untuk turut serta dalam pemerintahan yang berjalan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Tiap warga negara juga berhak atas kesejahteraan hidupnya, seperti yang diambil dari buku Corporate Crime: Kecelakaan di Tempat Kerja yang disusun oleh Parningotan Malau (2022:68). Dijelaskan dalam buku tersebut, hak atas syarat-syarat perburuhan yang adil terdapat dalam ketentuan pasal 27 ayat 1.
ADVERTISEMENT
Makna pasal 27 ayat 1 UUD 1945 pada akhirnya dapat diaplikasikan ke berbagai bidang. Dalam bidang politik, tiap warga negara berhak menggunakan surat suaranya secara luber jurdil. Dan dalam bidang ekonomi, tiap warga negara berhak mendapatkan pekerjaan yang layak.(DK)