Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Konten dari Pengguna
Bunyi dan Makna Pasal 363 KUHP tentang Pencurian
22 Februari 2022 20:43 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) adalah kodifikasi peraturan hukum pidana di Indonesia yang isinya mengandung larangan serta sanksi perbuatan pidana. Bab XXII adalah tentang pencurian, yaitu Pasal 362 dan Pasal 363. Pasal 362 KUHP mengatur mengenai rumusan pencurian biasa. Sedangkan Pasal 363 KUHP mengatur mengenai pencurian dengan pemberatan.
Makna Pasal 363 KUHP tentang Pencurian
ADVERTISEMENT
Menurut buku Pidana Umum dan Pidana Khusus, Serta Keterlibatan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban oleh Extrix Mangkepriyanto (2019: 46-47), istilah pencurian dengan pemberatan biasanya secara doktrinal disebut sebagai pencurian yang dikualifikasikan. pencurian yang dikualifikasikan ini menunjuk pada suatu pencurian yang dilakukan dengan cara-cara tertentu atau dalam keadaan tertentu, sehingga bersifat lebih berat dan karenanya diancam dengan pidana yang lebih berat dari pencurian biasa.
Oleh karena itu, pencurian yang dikualifikasikan tersebut merupakan pencurian yang dilakukan dengan cara-cara tertentu dan dalam keadaan tertentu yang bersifat memberatkan, maka pembuktian terhadap unsur-unsur tindak pidana pencurian dengan pemberatan harus diawali dengan membuktikan pencurian dalam bentuk pokoknya.
Berdasarkan rumusan yang terdapat dalam Pasal 363 KUHP, maka unsur-unsur tindak pidana pencurian dengan pemberatan adalah:
ADVERTISEMENT
Itulah penjelasan mengenai bunyi dan makna Pasal 363 KUHP tentang Pencurian. Semoga dapat menambah wawasan anda. (IND)
ADVERTISEMENT