Bunyi dan Makna Pasal 363 KUHP tentang Pencurian

Berita Terkini
Penulis kumparan
Konten dari Pengguna
22 Februari 2022 20:43 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi artikel Bunyi dan Makna Pasal 363 KUHP tentang Pencurian. Sumber: pexels.com/CQF-Avocat
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi artikel Bunyi dan Makna Pasal 363 KUHP tentang Pencurian. Sumber: pexels.com/CQF-Avocat
ADVERTISEMENT
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) adalah kodifikasi peraturan hukum pidana di Indonesia yang isinya mengandung larangan serta sanksi perbuatan pidana. Bab XXII adalah tentang pencurian, yaitu Pasal 362 dan Pasal 363. Pasal 362 KUHP mengatur mengenai rumusan pencurian biasa. Sedangkan Pasal 363 KUHP mengatur mengenai pencurian dengan pemberatan.
Ilustrasi artikel Bunyi dan Makna Pasal 363 KUHP tentang Pencurian. Sumber: unsplash.com/Iñaki del Olmo

Makna Pasal 363 KUHP tentang Pencurian

ADVERTISEMENT
Menurut buku Pidana Umum dan Pidana Khusus, Serta Keterlibatan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban oleh Extrix Mangkepriyanto (2019: 46-47), istilah pencurian dengan pemberatan biasanya secara doktrinal disebut sebagai pencurian yang dikualifikasikan. pencurian yang dikualifikasikan ini menunjuk pada suatu pencurian yang dilakukan dengan cara-cara tertentu atau dalam keadaan tertentu, sehingga bersifat lebih berat dan karenanya diancam dengan pidana yang lebih berat dari pencurian biasa.
Oleh karena itu, pencurian yang dikualifikasikan tersebut merupakan pencurian yang dilakukan dengan cara-cara tertentu dan dalam keadaan tertentu yang bersifat memberatkan, maka pembuktian terhadap unsur-unsur tindak pidana pencurian dengan pemberatan harus diawali dengan membuktikan pencurian dalam bentuk pokoknya.
Berdasarkan rumusan yang terdapat dalam Pasal 363 KUHP, maka unsur-unsur tindak pidana pencurian dengan pemberatan adalah:
ADVERTISEMENT
Ilustrasi artikel Bunyi dan Makna Pasal 363 KUHP tentang Pencurian. Sumber: unsplash.com/Mikhail Pavstyuk
Itulah penjelasan mengenai bunyi dan makna Pasal 363 KUHP tentang Pencurian. Semoga dapat menambah wawasan anda. (IND)
ADVERTISEMENT