Konten dari Pengguna

Bunyi dari Pasal 30 Ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi pasal 30 ayat 1, sumber foto: Mikhail Pavstyuk/Unsplash.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pasal 30 ayat 1, sumber foto: Mikhail Pavstyuk/Unsplash.com

Undang-Undang Dasar 1945 merupakan sumber hukum tertinggi yang ada di Indonesia. Jadi peraturan yang ada di bawahnya tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945. Di UUD 1945 ada banyak pasal, salah satunya adalah pasal 30 ayat 1.

Dalam pasal tersebut membahas mengenai hak dan kewajiban dari warga negara yang harus ditaati oleh siapa saja. Oleh sebab itu, penting untuk mengetahui dan memahami pasal ini.

Pasal 30 Ayat 1 UUD 1945

Ilustrasi pasal 30 ayat 1, sumber foto: Sasun Bughdaryan/Unsplash.com

Dikutip dari Undang-Undang Dasar 1945 bunyi dari pasal 30 ayat 1 adalah sebagai berikut.

“Tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”

Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa sebagai warga negara Anda berhak dan wajib untuk turut serta dalam usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara.

Terkait dengan maksud dengan pertahanan dan keamanan sendiri dijelaskan dalam pasal 2 yang bunyinya adalah sebagai berikut.

“Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.”

Dari pasal tersebut dapat diketahui bahwa warga sipil termasuk ke dalam kekuatan pendukung, sehingga pada saat dibutuhkan maka dapat digerakkan untuk menjaga pertahanan dan keamanan negara.

Di sisi lain tugas utama dalam memelihara pertahanan dan keamanan dipegang oleh institusi Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dijelaskan dalam pasal 30 ayat 3, 4 dan 5.

  • Ayat 3: “Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan laut dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.”

  • Ayat 4: “Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.”

  • Ayat 5: “Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan dan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.”

Baca juga: Fungsi Konstitusi Sebagai Hukum Dasar Suatu Negara

Jadi itu adalah pembahasan megenai bunyi dari pasal 30 ayat 1 sampai 5 UUD 1945 mengenai hak dan kewajiban warga negara, salah satunya dalam hal pertahanan dan keamanan negara. (WWN)