Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Bunyi Pasal 154 KUHP tentang Ujaran Kebencian kepada Pemerintah
24 Februari 2022 20:15 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Masyarakat Indonesia pernah digemparkan dengan hadirnya pasal 154 KUHP tentang penghinaan pemerintah. Lantas bagaimanakah bunyi pasal tersebut?
ADVERTISEMENT
Bunyi Pasal 154 KUHP
Dikutip dari buku Hukum Pidana Indonesia karya Andi Hamzah (2017), Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dalam arti luas menjadi hukum pidana materiel dan hukum pidana formiel. Hukum pidana materiel mengandung petunjuk-petnjuk dan uraian tentang peraturan-peraturan tentang syarat-syarat hal yang dapat dipidananya seseorang.
Sedangkan hukum pidana formiel yang mengatur tentang cara negara dengan perantara para pejabatnya menggunakan haknya untuk memidanakan.
KUHP bersumber dari hukum kolonial Belanda yang berlaku sejak 1 Januari 1918. Walaupun negara Indonesia sudah merdeka, KUHP masih dipertahankan disertai pencabutan pasal-pasal yang tidak relevan.
Pada tahun 2007, terdapat beberapa pasal KUHP yang dikeluarkan, salah satu di antaranya adalah pasal 154. Berikut bunyi pasal tersebut:
ADVERTISEMENT
Pasal ini menuai kecaman dari masyarakat Indonesia. Sebab pasal tersebut secara tidak langsung menghalangi kemerdekaan masyarakat Indonesia dalam manyampaikan pendapat.
Kemudian Mahkamah Konstitusi menyatakan pasal tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Pasal tersebut adalah produk kolonialisme yang menghalangi pergerakan kemerdekaan Indonesia. Hal ini berpotensi menimbulkan penyalah gunaan wewenang, kritik dan usulan warga dianggap sebagai pernyataan permusuhan.
Selain itu, pasal ini dapat membangkitkan rasa permusuhan antara warga dengan penggerak pemerintahan. Warga negara yang merdeka dan berdaulat tidak mungkin memusuhi negara dan pemerintahannya sendiri yang berdaulat.
Meskipun pasal ini sudah dihapuskan, namun masyarakat Indonesia belum bebas bernafas. Sebab terdapat sebuah Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016 (Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008) tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang memiliki kemiripan dengan Pasal 154 KUHP.
ADVERTISEMENT
Salah satu contohnya adalah pada Pasal 27 UU ITE tentang pencemaran dan penghinaan. Pasal ini dianggap sebagai pasal karet, sebab pasal ini dapat membungkam suara kritis. Di sisi lain, Pasal 2 Ayat 2 sangat luas dan multitafsir akan suatu kritikan yang dapat dianggap menghina dan menimbulkan rasa kebencian.
Tetaplah berhati-hati dalam menyampaikan aspirasi Anda. Jangan sampai Anda terjerat Undang-Undang di atas. (MZM)