Konten dari Pengguna

Bunyi Pasal 28D Ayat 1 Lengkap dengan Contoh Kasusnya

Berita Terkini
Penulis kumparan
7 Februari 2024 20:27 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi bunyi Pasal 28D Ayat 1. Foto: Unsplash/Clarisse Meyer
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi bunyi Pasal 28D Ayat 1. Foto: Unsplash/Clarisse Meyer
ADVERTISEMENT
Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 merupakan hukum tertinggi di Indonesia. Di dalamnya terdapat berbagai pasal. Tuliskan bunyi Pasal 28D Ayat 1.
ADVERTISEMENT
Pasal 28 UUD mengatur tentang pandangan hukum yang diberikan negara kepada rakyatnya. Di sisi lainnya, terdapat beberapa contoh kasus dari Pasal 28D Ayat 1.

Bunyi Pasal 28D Ayat 1

Ilustrasi bunyi Pasal 28D Ayat 1. Foto: Unsplash/Tingey Injury Law Firm
Pada awalnya, Pasal 28 UUD 1945 hanya terdiri dari satu ayat, yakni:
"Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang."
Pasal tersebut kemudian diamandemen dalam Perubahan Kedua UUD 1945 sehingga terbagi menjadi 28A sampai 28J.
Dikutip dari buku Hukum Kejahatan Bisnis: Teori & Praktik di Era Globalisasi oleh Prof. Dr. Romli Atmasasmita, S.H., LL.M. (2016), jawaban dari pertanyaan tuliskan bunyi Pasal 28D Ayat 1 yakni:
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”
ADVERTISEMENT
Dari pasal di atas dapat diketahui bahwa hukum memegang peranan penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Hukum juga berfungsi untuk mengatur segala hal yang dilakukan agar berjalan tertib, lancar, dan adil.

Contoh Kasus Pasal 28D Ayat 1

Ilustrasi contoh kasus Pasal 28D Ayat 1. Foto: Unsplash/Tingey Injury Law Firm
Pada Pasal 28D Ayat 1 dapat diketahui bahwa negara memiliki peranan berupa:
Meskipun dalam Pasal 28D Ayat 1 menjelaskan mendapatkan hak perlindungan yang sama, namun beberapa kejadian sering melanggar pasal tersebut, seperti kasus Nenek Minah yang mencuri tiga biji kakao milik PT Rumpun Sari Antan.
Nenek Minah mendapat hukuman dari pengadilan berupa 1 bulan 15 hari penjara dengan masa percobaan 3 bulan. Padahal, Nenek Minah sudah minta maaf kepada mandor dari PT RSA.
ADVERTISEMENT
Demikianlah penjelasan dari pertanyaan tuliskan bunyi pasal 28D Ayat 1 dan contoh kasusnya. Semoga informasi di atas bermanfaat dan dapat menambah wawasan tentang hak yang dilindungi negara kepada warganya.(MZM)