Konten dari Pengguna

Bunyi Pasal 29 dalam UUD 1945 Beserta Makna dan Implementasinya

Berita Terkini
Penulis kumparan
5 Oktober 2021 14:49 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Pasal 29 UUD 1945. Sumber: unsplash.com
zoom-in-whitePerbesar
Pasal 29 UUD 1945. Sumber: unsplash.com
ADVERTISEMENT
Indonesia merupakan negara hukum yang demokratis dan menjunjung kebebasan hak asasi setiap penduduknya. Hal ini juga berlaku dalam aturan beragama sebagaimana yang tertuang dalam pasal 29 UUD 1945. Negara demokratis adalah sebuah negara yang mengutamakan adanya persamaan hak, kewajiban, dan juga perlakukan bagi semua warga negara.
ADVERTISEMENT
Jika dikaitkan dengan konteks agama, maka Indonesia mempunyai konstitusi khusus yang memuat jaminan bahwa setiap warga negara Indonesia memiliki hak yang sama untuk memeluk agama dan beribadah menurut kepercayaannya masing-masing. Jaminan ini secara tegas terdapat dalam pasal tentang kebebasan beragama di dalam UUD 1945.
Adapun bunyi pasal 29 ayat 1 dan 2 dalam UUD 1945 dikutip dari Buku Super Lengkap UUD 1945 & Amandemen karya Tim Ilmu Educenter (2016) adalah sebagai berikut.

Makna Bunyi Pasal 29 Ayat 1 dan 2 dalam UUD 1945

Pasal 29 UUD 1945. Sumber: unsplash.com
1. Makna Pasal 29 Ayat 1
ADVERTISEMENT
Pasal 29 ayat 1 berasal dari sila pertama pancasila yang bermakna bahwa kemerdekaan lahir dalam suasana kebatinan untuk melawan kolonialisme dan imperialisme sehingga membutuhkan persatuan dan persaudaraan di antara setiap komponen bangsa. Ketuhanan Yang masa Esa merupalan pemersatu bangsa yang tentu saja tidak terpisahkan dari ajaran agama.
Dalam ayat ini, dijelaskan bahwa bangsa Indonesia melarang ketidakpercayaan terhadap Tuhan, seperti ateisme. Hal ini karena Indonesia adalah negara hukum yang berdasarkan asas ketuhanan sehingga tidak mementingkan salah satu agama dan tidak sekuler.
2. Makna Pasal 29 Ayat 2
Pasal 29 ayat 2 bermakna bahwa negara menjamin kemerdekaan bagi penduduknya untuk beragama dan beribadat. Dengan kata lain, negara akan melindungi, membina, menjamin, serta mengarahkan kehidupan beragama sesuai dengan kepercayaan yang dianut setiap warga negaranya.
ADVERTISEMENT
Pemerintah harus bisa tidak membeda-bedakan serta memberikan keamanan dan kenyamanan beragama bagi masyarakatnya juga memelihara kerukunan antar umat beragama di Indonesia.
(Anne)