Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.1
Konten dari Pengguna
Bunyi Pasal 30 Ayat 1 UU ITE dan Ancaman Pelanggarnya
2 November 2022 18:57 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Akhir-akhir ini pasti kalian sering mendengar seseorang tersandung kasus pencemaran nama baik karena komentar di media sosial atau sebagainya. Penggunaan dan pelanggaran di dunia maya sendiri sudah diatur dalam beberapa undang-undang, salah satunya adalah Undang-Undang ITE. Pada artikel ini akan membahas mengenai bunyi pasal 30 ayat 1 UU ITE dan ancaman bagi pelanggarnya.
ADVERTISEMENT
Pasal 30 Ayat 1 UU ITE
Salah satunya adalah pasal 30 ayat 1 UU ITE. Berikut adalah bunyi dari Pasal 30 Ayat 1 UU ITE dikutip dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pasal 30
ADVERTISEMENT
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.
Dari bunyi di atas dapat dilihat bahwa pada pasal 30 menjelaskan mengenai salah satu tindakan melawan hukum yaitu peretasan atau hacking. Untuk ancaman pidana sendiri pelaku peretasan dikenai ancaman pidana sesuai dengan pasal 46 UU ITE dimana ancamannya adalah sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Pasal 46
(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
(2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah).
(3) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
Demikian adalah penjelasan mengenai bunyi dari pasal 30 ayat 1 UU ITE yang membahas mengenai hacking dan ancaman pidana bagi yang melanggarnya. (WWN)
ADVERTISEMENT