Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Bunyi Pasal 333 KUHP dan Contoh Kasusnya
18 Agustus 2022 17:04 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Bagaimana bunyi pasal 333 KUHP? KUHP atau kitab undang-undang hukum pidana adalah sebuah dokumen yang mengatur mengenai aturan-aturan yang berhubungan dengan hukum. Dalam menyelesaikan sebuah kasus baisanya menggunakan KUHP untuk mengetahui delik atau hukum apa yang akan didapatkan. Dalam KUHP ini nantinya mengatur segala sesuatu yang berhubungan dengan pelanggaran-pelanggaran yang mungkin terjadi.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari buku Delik-Delik Tertentu (Speciale Delicten) di dalam KUHP karya Andi Hamzah (2015: 23), Hukum pidana terus berkembang dengan pesat mengikuti perubahan teknologi yang semakin canggih dan luasnya pola hubungan masyarakat. Sesudah perang dunia II, semua KUHP negara-negara di dunia ketinggalan zaman. Sesudah itu kemajuan teknologi, komunikasi, transportasi, dan hubungan masyarakat bertumbuh pesat, sehingga timbul jenis kejahatan baru dengan modus operandi baru. KUHP Indonesia yang masih ciptaan Pemerintah Kolonial Belanda yang berlaku mulai 1 Januari 1918 setelah diundangkan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, perubahannya sedikit sekali.
Delik-delik baru yang muncul dari teknologi baru seperti perekaman pembicaraan tanpa izin, penaydapan telepon, delik komputer, dan cyber sampai pada delik lingkungan hidup berlum sepenuhnya dimasukkan ke dalam KUHP. Bahkan ancaman pidana yang berupa denda sudah terlalu jauh dimakan inflasi. Pidana denda sudah menjadi primadona pemidanaan di negara maju, sedangkan Indonesia masih mengandalkan pidana penjara, yang berdasarkan penelitian sesudah Perang Dunia II penjara tidak membuat jera dan tidak mendidik pelaku sehingga menjadi lebih berguna bagi masyarakat. Simak bunyi pasal 333 KUHP dan contoh kasusnya berikut ini yang bisa dijadikan referensi.
ADVERTISEMENT
Bunyi Pasal 333 KUHP
Pasal 333 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) – Buku Kedua tentang Kejahatan – Bab XVIII Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang:
Teks resmi Pasal 333 KUHP masih dalam bahasa aslinya yakni bahasa Belanda. Sejumlah ahli membuat terjemahan untuk keperluan praktis. Berikut beberapa terjemahan pasal 333 KUHP menurut ahli:
ADVERTISEMENT
Terjemahan Pasal 333 KUHP menurut Tim Penerjemah Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN):
Contoh Kasus
Dikutip dari laman putusan3.mahkamahagung.go.id, contoh kasus yang melanggar pasal 333 KUHP adalah sebagai berikut:
Lima tersangka kasus dugaan perampasan kemerdekaan orang dan penganiayaan di sebuah tempat usaha pengolahan limbah barang alumunium, di Kampung Bayur Opak RT03 RW06, Lebak Wangi, Sepatan Timur, Tangerang, terancam pasal berlapis. Para tersangka akan dikenakan Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan seseorang dengan ancaman 8 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Demikianlah bunyi pasal 333 KUHP dan contoh kasus yang perlu kamu pahami. Pasal 333 ini berisi mengenai kebebasan atau kemerdekaan bagi setiap orang. Setiap orang tidak boleh merampas kemerdekaan orang lain.(Umi)