Konten dari Pengguna

Bunyi Pasal 338 KUHP dan Contoh Kasus yang Pernah Terjadi di Indonesia

Berita Terkini
Penulis kumparan
24 Februari 2022 20:31 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Pasal 338 KUHP. Sumber: pixabay.com
zoom-in-whitePerbesar
Pasal 338 KUHP. Sumber: pixabay.com
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sebagai negara hukum, Indonesia memiliki banyak sekali konstitusi yang berlaku dengan topik pembahasan yang spesifik. Salah satunya adalah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau yang lebih dikenal dengan KUHP. Ada berbagai macam kasus yang bisa menggunakan KUHP sebagai landasan hukumnya. Begitu pula dengan pasal 338 KUHP yang beberapa kali digunakan untuk menyelesaikan kasus hukum.
ADVERTISEMENT

Bunyi Pasal 338 KUHP

Berikut ini adalah bunyi pasal 338 KUHP yang dikutip dari buku KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) karya Moeljatno (2021).
Pasal 338 KUHP. Sumber: pixabay.com

Contoh Kasus yang Pernah Terjadi di Indonesia

Kasus penembakan di Cengkareng yang dilakukan oleh Bripka CS merupakan salah satu contoh kasus yang mana tersangka dijerat pasal 338 di KUHP. Hal ini disebabkan karena Bripka CS menewaskan tiga orang dan salah satunya di antaranya adalah anggota TNI AD. Akibatnya, ia harus diproses secara hukum dan kode etik.
Selain itu, alat bukti juga sudah ditemukan sesuai dengan keterangan saksi dan olah TKP. Penggunaan pasal 338 sebagai landasan hukum pada kasus Bripka CS sudah sangat sesuai karena pasal ini mengatur hukuman bagi pelaku tindak pidana pembunuhan.
ADVERTISEMENT
Bahkan tidak hanya itu, Bripka CS juga terjerat kasus pelanggaran kode etik profesi sehingga dinyatakan tidak layak menjadi anggota Polri. Dari pemeriksaan yang telah dilakukan, dengan alat bukti yang ditemukan, Bripka CS telah menyebabkan tiga korban kehilangan nyawa dan satu korban dengan kondisi luka. Adapun diketahui bahwa kejadian penembakan yang dilakukan oleh Bripka CS terjadi pada hari Kamis dini hari, tepatnya pada pukul 04.00 WIB.
Meski begitu, kasus ini masih perlu penyelidikan lebih lanjut oleh Direktorat Kriminal Umum dan akan dipastikan berakhir di meja hijau. Sebagai Kapolda Metro Jaya, Fadil meminta maaf dan menuturkan ucapan belasungkawa kepada keluarga dan pihak Kodam Jaya serta TNI AD atas gugurnya salah satu anggotanya pada kejadian tersebut.
ADVERTISEMENT
(Anne)