Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Bunyi Pasal 362 KUHP tentang Pencurian
2 Maret 2022 18:07 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Sebagai negara hukum , Indonesia memiliki hukum-hukum yang harus dipatuhi oleh warga Indonesia. Jika ada orang yang melanggar hukum, orang tersebut bisa diadili sesuai hukum yang ada. Salah satu kitab yang menjadi pedoman hukum di Indonesia adalah KUHP atau Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Di dalamnya terdapat pasal-pasal yang mengatur kejahatan-kejahatan yang bisa dilakukan oleh masyarakat. Salah satu pasal tersebut adalah pasal 362 KUHP tentang pencurian. Bagaimana bunyi pasal 362 KUHP? Simak penjelasannya setelah ini.
ADVERTISEMENT
Bunyi Pasal 362 KUHP
Sebelum ke bunyi pasal 362 KUHP, kita belajar dahulu apa itu hukum pidana. Hukum di Indonesia harus ditaati oleh segala lapisan masyarakat. Keharusan dalam menaati hukum di Indonesia ini bertujuan untuk menciptakan masyarakat yang damai dan tenteram. Jika ada yang bertindak tidak sesuai dengan hukum, maka orang tersebut bisa dikenai sanksi pidana.
Menurut buku Pengantar Hukum Pidana oleh Suyanto (2018:1), pidana berasal dari kata straf (Belanda) yang sering di definisikan dalam istilah “Hukuman” atau dengan definisi lain sebagai suatu penderita yang sengaja dijatuhkan atau diberikan oleh negara-negara pada seseorang atau beberapa orang sebagai akibat hukum (sanksi) baginya atas perbuatannya yang telah melanggar larangan hukum pidana.
Hukum pidana di Indonesia diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP. Salah satu pasal yang terdapat dalam KUHP adalah pasal 362 KUHP. Berikut bunyinya:
ADVERTISEMENT
Dari bunyi pasal 362 KUHP tersebut dapat kita ambil pelajaran bahwa jika kita mencuri, kita bisa dipidana paling lama lima tahun atau didenda paling banyak sembilan ratus rupiah. Sanksi pidana tersebut akan merugikan kita bukan bila kita melakukan pencurian? Oleh karena itu, jangan sampai kita mencuri barang orang lain, ya. (LOV)