Bunyi Pasal 362 KUHP tentang Pencurian

Berita Terkini
Penulis kumparan
Konten dari Pengguna
2 Maret 2022 18:07 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Pasal 362 KUHP, Foto: Pexels/CQF Avocat
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pasal 362 KUHP, Foto: Pexels/CQF Avocat
ADVERTISEMENT
Sebagai negara hukum, Indonesia memiliki hukum-hukum yang harus dipatuhi oleh warga Indonesia. Jika ada orang yang melanggar hukum, orang tersebut bisa diadili sesuai hukum yang ada. Salah satu kitab yang menjadi pedoman hukum di Indonesia adalah KUHP atau Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Di dalamnya terdapat pasal-pasal yang mengatur kejahatan-kejahatan yang bisa dilakukan oleh masyarakat. Salah satu pasal tersebut adalah pasal 362 KUHP tentang pencurian. Bagaimana bunyi pasal 362 KUHP? Simak penjelasannya setelah ini.
ADVERTISEMENT

Bunyi Pasal 362 KUHP

Sebelum ke bunyi pasal 362 KUHP, kita belajar dahulu apa itu hukum pidana. Hukum di Indonesia harus ditaati oleh segala lapisan masyarakat. Keharusan dalam menaati hukum di Indonesia ini bertujuan untuk menciptakan masyarakat yang damai dan tenteram. Jika ada yang bertindak tidak sesuai dengan hukum, maka orang tersebut bisa dikenai sanksi pidana.
Ilustrasi Pasal 362 KUHP, Foto: Pexels/EKATERINA BOLOVTSOVA
Menurut buku Pengantar Hukum Pidana oleh Suyanto (2018:1), pidana berasal dari kata straf (Belanda) yang sering di definisikan dalam istilah “Hukuman” atau dengan definisi lain sebagai suatu penderita yang sengaja dijatuhkan atau diberikan oleh negara-negara pada seseorang atau beberapa orang sebagai akibat hukum (sanksi) baginya atas perbuatannya yang telah melanggar larangan hukum pidana.
Hukum pidana di Indonesia diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP. Salah satu pasal yang terdapat dalam KUHP adalah pasal 362 KUHP. Berikut bunyinya:
ADVERTISEMENT
Ilustrasi Pasal 362 KUHP, Foto: Pexels/Sora Shimazaki
Dari bunyi pasal 362 KUHP tersebut dapat kita ambil pelajaran bahwa jika kita mencuri, kita bisa dipidana paling lama lima tahun atau didenda paling banyak sembilan ratus rupiah. Sanksi pidana tersebut akan merugikan kita bukan bila kita melakukan pencurian? Oleh karena itu, jangan sampai kita mencuri barang orang lain, ya. (LOV)