Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Bunyi Rumusan Dasar Negara yang Sah dan Autentik
25 Februari 2023 17:06 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Bunyi rumusan dasar negara yang sah dan autentik tercantum dalam UUD 1945 alinea ke-4. Jika menilik dari sejarah, proses penyusunan rumusan dasar ini tidak mudah karena para pendiri bangsa harus melakukan adu argumen untuk menentukan keputusan terbaik. Telah banyak waktu, tenaga, dan biaya yang tercurah untuk membangun sendi-sendi negara, termasuk dalam mewujudkan dasar negara.
ADVERTISEMENT
Seperti yang diketahui, dasar negara Indonesia adalah Pancasila yang berasal dari kata "panca" dan "sila". Panca artinya lima, sedangkan sila artinya asas atau prinsip.
Frasa Pancasila tercantum dalam kesusastraan Jawa kuno, tepatnya dalam kitab Sutasoma karya Empu Tantular dan kitab Negara Kertagama karangan Empu Prapanca. Agar wawasan kebangsaanmu semakin lengkap, simak rumusan dasar negara yang sah dan autentik di artikel ini.
Baca juga : (Alasan Bangsa Indonesia Bangga dengan Ideologi Pancasila)
Sejarah Perumusan Dasar Negara
Mengutip buku Menafsirkan Frasa "Perbuatan Tercela" dalam Horizon Kekinian oleh Tommy Michael (2021), Pancasila sebagai dasar negara dipergunakan untuk mengelola penyelenggaraan negara dan tatanan kehidupan bangsa Indonesia.
Pancasila disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada tanggal 18 Agustus 1945. Pengesahan dasar negara ini terjadi pada sidang PPKI pertama.
ADVERTISEMENT
Istilah pancasila diusulkan oleh Soekarno pada tanggal 1 Juni 1945. Soekarno menjelaskan lima dasar atau fondasi negara Indonesia, di antaranya yaitu:
1. Kebangsaan
2. Internasionalisme atau Perikemanusiaan
3. Demokrasi
4. Keadilan sosial
5. Ketuhanan yang Maha Esa
Dalam rangka menyempurnakan rumusan Pancasila dan membuat UUD, maka BPUPKI mendirikan panitia sembilan.
Panitia ini terdiri dari Ir. Soekarno, Mohammad Yamin, Mohammad Hatta, Agus Salim, Abikoesno Tjokrosoejoso, Wahid Hasjim, Abdul Kahar Muzakir, Achmad Soebardjo, dan Mr. AA Maramis.
Setelah proses sidang PPKI, Pancasila disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945. Dengan begitu, maka disepakati bahwa dasar negara dicantumkan dalam Pembukaan konstitusi Indonesia yang sah.
Rumusan Dasar Negara yang Sah dan Autentik
Rumusan pancasila tercantum dalam naskah UUD 1945 alinea keempat. Bunyinya yakni sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Jadi, rumusan dasar negara yang sah dan autentik tercantum dalam alinea keempat UUD 1945. Adapun rumusan Pancasila yang sah ini ditetapkan pada sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945. (DLA)
ADVERTISEMENT