Bunyi Undang-Undang No 19 Tahun 2016 Pasal 30 Ayat 1
Konten dari Pengguna
2 November 2022 18:16 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Beberapa waktu belakangan ini memang sedang marak perbincangan tentang UU ITE di kalangan masyarakat. Apalagi sekarang ini internet dan teknologi menjadi dua hal yang tidak terlepas dari kehidupan manusia. Makanya, tak heran jika UU ITE ini menjadi hal yang krusial. Tak terkecuali pada Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 pasal 30 ayat 1. Bagi Anda yang ingin tahu informasi selengkapnya tentang pasal tersebut, simak artikel ini, ya.
ADVERTISEMENT
UU No. 19 Tahun 2016 Pasal 30 Ayat 1
Pada mulanya, UU ITE terdapat pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 yang secara umum mengatur tentang informasi dan transaksi elektronik. Namun, setelah itu terjadi perubahan dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 ini.
Adapun maksud daripada informasi elektronik pada UU ITE adalah kumpulan data elektronik yang tidak terbatas hanya pada tulisan, gambar, suara, desain, email, dan sebagainya yang diolah dan memiliki arti atau dapat dipahami bagi orang yang dapat memahaminya.
Adapun bunyi Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 pasal 30 ayat 1 dikutip dari laman web.kominfo.go.id adalah sebagai berikut.
ADVERTISEMENT
Menilik dari bunyi ayat tersebut, tentu sudah sangat jelas bahwa pemerintah memberi larangan bagi setiap orang untuk mengakses komputer atau sistem komputer milik orang lain dengan cara apa pun.
Sedangkan untuk ancaman pidana bagi orang yang terbukti melakukan pelanggaran ayat tersebut dalam UU ITE sudah tercantum dalam pasal 46 yang beberapa diantaranya berbunyi sebagai berikut.
(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
(2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah).
ADVERTISEMENT
Demikian penjelasan tentang isi Undang-Undang No 19 Tahun 2016 pasal 30 ayat 1. Semoga bermanfaat. (Anne)